PASAL 16 D

Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai. 

Pengambilalihan Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kreditur. (2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan atas penyerahan Agunan. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (4) Besaran terten_tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan. 

Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Tagihan atas penjualan Agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan _dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut: 

a. nomor dan tanggal dokumen; 

b. nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur; 

c. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Debitur; 

d. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Pembeli Agunan; 

e. uraian Barang Kena Pajak; 

f. dasar pengenaan pajak; dan 

g. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. 

(4) Dalam hal Agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sesuai · dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. 

Atas pengambilalihan Agunan oleh Kreditur dari Debitur tidak diterbitkan Faktur Pajak. 

Kreditur wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. 

(2) Surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. kolom nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur; 

b. kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu) untuk Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri; 

c. kode jenis setoran 100 (satu nol nol) untuk setoran masa Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri; dan 

d. kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur. 

(3) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. 

(4) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. 

Kreditur wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa_ Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur. 

(3) Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 8 Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak.

CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR 

1. Bank A memberikan Kredit kepada Tuan Oscar dengan Agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan. Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada tanggal 1 Juli 2023, Agunan berhasil dijual kepada Tuan Adhi dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Berdasarkan informasi di atas maka: a. Bank A sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan Agunan kepada Tuan Adhi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh Bank A pada tanggal 1 Juli 2023; 

2) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebesar 10%xl 1%xRpl.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah); 

3) Bank A wajib membuat Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan dengan ketentuan memuat informasi paling sedikit sebagai berikut:. 

a) nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan Agunan; 

b) nama dan nomor pokok wajib pajak Bank A; 

c) nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Tuan Oscar sebagai Debitur; 

d) nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Tuan Adhi sebagai Pembeli Agunan; e) uraian Barang Kena Pajak diisi tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo dengan luas 150 meter persegi; 

f) dasar pengenaan pajak diisi Rpl.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan 

g) jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut diisi Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah); 

4) Bank A menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebesar Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke kantor pelayanan pajak oleh Bank A pada tanggal 31 Agustus 2023) dengan ketentuan sebagai berikut: 

a) nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan . nama dan nomor _pokok wajib pajak Bank A; 

b) kode akun pajak diisi kode 411211; 

c) kode jenis setoran diisi kode 100; dan 

d) wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Bank A; dan 

5) Bank A melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat 31 Agustus 2023; 

b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A; dan 

c. dalam hal Tuan Adhi selaku Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Tuan Adhi dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan Agunan yang dibuat oleh Kreditur. 

2. Nona Mira menerima pembiayaan dari B Finance atas pembelian sebuah mobil minibus dengan nomor polisi B XXXX AAA dan mobil minibus tersebut dibebani hak jaminan fidusia. Nona Mira dinyatakan wanprestasi dan mobil tersebut disita oleh B Finance. Pada tanggal 5 Juni 2023, B Finance menjual mobil tersebut kepada Bapak Indra dengan hargajual sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan menerima pembayarannya. Berdasarkan informasi di atas maka: 

a. B Finance sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan Agunan kepada Bapak Indra dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh B Finance pada tanggal 5 Juni 2023; · 

2) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebesar 10%xl 1%xRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Rp2.200.000,00 (duajuta dua ratus rupiah); 

3) B Finance wajib membuat Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan dengan ketentuan memuat informasi paling sedikit sebagai berikut: a) nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan • Agunan; 

b) nama dan nomor pokok wajib pajak B Finance; 

c) nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Nona Mira sebagai Debitur; 

d) nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Bapak Indra sebagai Pembeli Agunan; 

e) uraian Barang Kena Pajak diisi mobil minibus dengan nomor polisi B XXXX AAA; 

f) dasar pengenaan pajak diisi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan · 

g) jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut diisi Rp2.200.000,00 (duajuta dua ratus rupiah); 

4) B Finance menyetorkan Pajak Pertambahan -Nilai yang telah dipungut sebesar Rp2.200.000,00 (duajuta dua ratus rupiah) dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada tanggal 31 Juli 2023 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke kantor pelayanan pajak oleh B Finance pada tanggal 31 Juli 2023) dengan ketentuan sebagai berikut: 

a) nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak B Finance; 

b) kade akun pajak diisi kade 411211; 

c) kade j enis setaran diisi kade 100; dan d) wajib pajak atau penyetar diisi dengan nama dan nomor pakok wajib pajak B Finance; dan 

5) melaparkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat 31 Juli 2023; · 

b. Pajak Masukan atas peralehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan aleh B Finance; dan 

c. dalam hal Bapak Indra selaku Pembeli Agunan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Bapak Indra dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dapat berupa tagihan atas penjualan Agunan yang dibuat aleh Kreditur.