BUPER

Dasar Hukum:


Informasi, keterangan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan

Data, kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan

Laporan, pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Pengaduan, pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merugikannya


Bukti Permulaan:

a.keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda;

b.sebagai petunjuk adanya dugaan kuat mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang sedang atau telah terjadi;

c.tindak pidana tersebut dilakukan oleh siapa saja  yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.


Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Bidang Perpajakan.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 tahun 2024 Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Tindak Pidana Perpajakan

Ruang Lingkup:

Pokok-Pokok Pengaturan :

a. Jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan; 

b. Saat mulai dan berakhirnya Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan 

c. Rangkaian kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan. 

a. Ruang lingkup dugaan peristiwa pidana di bidang perpajakan; dan 

b. Perlakuan terhadap temuan peristiwa pidana selain ruang lingkup. 

a. Cara peminjaman Bahan Bukti; 

b. Surat peringatan I dan II; 

c. Perlakuan Bahan Bukti untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan; 

d. Perlakuan Bahan Bukti untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berasal dari pemeriksaan dan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan; 

e. Pengembalian Bahan Bukti; dan 

f. Peminjaman Data Elektronik. 

a. Pihak yang dapat dimintai keterangan dan/atau bukti; 

b. Metode permintaan keterangan dan/atau bukti; 

c. Tempat pemenuhan permintaan keterangan dan/atau bukti melalui surat panggilan; 

d. Contoh tempat lain yang dianggap patut dan wajar; dan 

e. Pemanggilan kepada pejabat lembaga negara; 

a. Isi Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan; 

b. Jangka waktu Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Klarifikasi; 

c. Jangka waktu Pemberitahuan Tindak Lanjut dari Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan; 

d. Jangka waktu Pemberitahuan Tindak Lanjut dari Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Keadaan Sebenarnya; 

e. Dasar penyusunan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan; 

f. Isi Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan; 

g. Isi Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya; dan 

h. Isi Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian selain karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya. 

a. Syarat Wajib Pajak yang dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; 

b. Kewajiban pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis; 

c. Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; 

d. Cara penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; 

e. Perlakuan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan secara langsung maupun elektronik; 

f. Perlakuan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang memenuhi atau tidak tidak memenuhi ketentuan; 

g. Perubahan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan akibat pengungkapan ketidakbenaran perbuatan setelah diterbitkan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.