BUPER
Dasar Hukum:
Pasal 7, Pasal 17 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
PMK 239 Tahun 2014 Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
PMK 177/PMK.03/2023 yang telah berlaku mulai 3 Februari 2023 mengatur beberapa perubahan proses bisnis Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Per-18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Analisis IDLP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 tahun 2024 Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Tindak Pidana Perpajakan
Informasi, keterangan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan
Data, kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan
Laporan, pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Pengaduan, pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merugikannya
Bukti Permulaan:
a.keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda;
b.sebagai petunjuk adanya dugaan kuat mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang sedang atau telah terjadi;
c.tindak pidana tersebut dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Bidang Perpajakan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 tahun 2024 Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Tindak Pidana Perpajakan
Ruang Lingkup:
Pengertian;
Jenis, Jangka Waktu, dan rangkaian kegiatan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Penyampaian surat pemberitahuan, surat perintah perubahan, dan/atau surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Peminjaman dan Pengembalian Bahan Bukti;
Permintaan Keterangan dan/atau Bukti;
Klarifikasi;
Pemberitahuan Hasil dan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan;
Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; dan
Ketentuan Penutup.
Pokok-Pokok Pengaturan :
Pengaturan mengenai jenis, jangka waktu, dan rangkaian kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan:
a. Jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. Saat mulai dan berakhirnya Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
c. Rangkaian kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pengaturan mengenai Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan:
a. Ruang lingkup dugaan peristiwa pidana di bidang perpajakan; dan
b. Perlakuan terhadap temuan peristiwa pidana selain ruang lingkup.
Pengaturan mengenai penyampaian surat pemberitahuan, surat perintah perubahan, dan/atau surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Pengaturan mengenai Peminjaman dan Pengembalian Bahan Bukti:
a. Cara peminjaman Bahan Bukti;
b. Surat peringatan I dan II;
c. Perlakuan Bahan Bukti untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan;
d. Perlakuan Bahan Bukti untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berasal dari pemeriksaan dan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan;
e. Pengembalian Bahan Bukti; dan
f. Peminjaman Data Elektronik.
Pengaturan mengenai Permintaan Keterangan dan/atau Bukti:
a. Pihak yang dapat dimintai keterangan dan/atau bukti;
b. Metode permintaan keterangan dan/atau bukti;
c. Tempat pemenuhan permintaan keterangan dan/atau bukti melalui surat panggilan;
d. Contoh tempat lain yang dianggap patut dan wajar; dan
e. Pemanggilan kepada pejabat lembaga negara;
Pengaturan mengenai Klarifikasi: a. Klarifikasi melalui panggilan Klarifikasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara; dan b. Jangka waktu Klarifikasi.
Pengaturan mengenai Pemberitahuan Hasil dan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
a. Isi Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. Jangka waktu Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Klarifikasi;
c. Jangka waktu Pemberitahuan Tindak Lanjut dari Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d. Jangka waktu Pemberitahuan Tindak Lanjut dari Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Keadaan Sebenarnya;
e. Dasar penyusunan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan;
f. Isi Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan;
g. Isi Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya; dan
h. Isi Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian selain karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya.
Pengaturan mengenai Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan.
a. Syarat Wajib Pajak yang dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;
b. Kewajiban pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis;
c. Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;
d. Cara penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;
e. Perlakuan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan secara langsung maupun elektronik;
f. Perlakuan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang memenuhi atau tidak tidak memenuhi ketentuan;
g. Perubahan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan akibat pengungkapan ketidakbenaran perbuatan setelah diterbitkan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pengaturan mengenai Ketentuan Penutup yang memuat saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.