PP 58 tahun 2023

NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

POKOK MATERI MUATAN PERATURAN PEMERINTAH

1. Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

2. Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

3. Tarif efektif bulanan terdiri atas tiga kategori berdasarkan besarnya PTKP dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

4. Tarif sebagaimana angka 1 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang Pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pengawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

5. Ketentuan penutup mengatur:

a. Pencabutan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan belanja negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

b. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2024.