TAX COLLECTION
TEORI SOVERENITAS
Pemajakan merupakan suatu bentuk pelaksanaan yurisdiksi, dan yurisdiksi merupakan atribut (kelengkapan) dari soverenitas. Sumber dari hak pemajakan (right to tax) suatu negara berasal dari soverenitas (kedaulatan) negara tersebut.
Sebagai kebutuhan historis (akan adanya suatu negara), hak dan kewajiban utama suatu negara adalah mengamankan dan melestarikan keberadaannya.
Untuk keperluan itu, negara mempunyai hak untuk meminta kontribusi pajak dari siapa saja yang berada di bawah kewenangan hukumnya.
Tax Collection
Tax Collection is done if a Taxpayer has not paid his tax debt. Tax debt can be in the form of Notice of Tax Underpayment Assessment and Notice of Tax Collection. This Tax Provision must be paid no later than one month.
The regulations which are related to the implementation of tax collection are as follow :
Law number 19 of 1997 as amended by law number 19 of 2000 about Tax Collection with Distress warrant.
Government Regulation number 135 of 2000 concerning Confiscation.
Government Regulation number 136 of 2000 concerning auction.
Government Regulation number 137 of 2000 concerning Overseas Travel Ban and Gijzeling.
Minister of Finance Regulation number 61 of 2023 regarding procedure of implementation of Tax Collection.
Tax Collection is preceded by sending a warrant letter. This warrant latter is sent if tax provision has not been paid according to the due date payment. The warrant letter is published after 7 days have passed. According to the Warrant letter, Taxpayer has paid his tax debts in 21 days. The payment is done under the state treasury account.
In 21 days, Taxpayer has to pay his tax debt under the state treasury account, and after this due date has passed, so the Tax Officer will deliver the Distress Warrant containing the tax debt that must be paid in 2x 24 hours. The Distress warrant must be received and assigned by Taxpayer or his representative. Either the Taxpayer or his representative is not present, the Tax officer in this case the State Tax Bailiff invites the district government to be a witness.Â
Furthermore, if Taxpayer still has not paid his tax debt yet, the Tax Bailiff continues to confiscate the Taxpayer's assets. This confiscation includes immobile and mobile assets. Immobile assets are namely land, building, shipboard. The mobile assets are as follow : cash, precious metal, bank account balance, share or stock, receivables, car, and others.
If the auction assets are as follow : bank account balance or share, the Tax Bailiff will do the blockage first. As the Blockage is done in several types namely blocking bank account balances, blocking shares, blocking legal institution administration system, blocking customs access, and others. If the Taxpayer proposes to revoke the blocked bank account balance , the Taxpayer has to complete the tax debt payment, or substitute a part of bank account balance with assets as a guarantee.
The next step of tax collection is to propose the guarantee assets for auction. The auction is carried out by Auctioneer of State Receivable and Auction Office. The Auction is preceded by anouncement in the newspaper. The auction is carried out by online, so the participants do not need to arrive at the State Receivable and Auction Office.
The Tax Office can continue the tax collection if the tax debt has not been paid completely. Therefore the tax office proposes to overseas travel ban in order to make the taxpayer unable to go abroad. Overseas travel band is under the authority of Directorate General of Immigration. The Proposal of Overseas travel band is done for the taxpayer who has tax debt minimum 100 millions rupiah and when there is a doubt in his good faith to pay the tax debt.
 Besides , the taxpayer can be taken gijzeling. They would be placed in prison under the authority of directorate general of Detention until they pay their tax debt completely.
SEKILAS TENTANG JURUSITA PAJAK NEGARA
Jurusita Pajak bertugas:
a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
(3) Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah
ALUR PENAGIHAN
Dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan terkait utang pajak dan penagihan pajak, perlu kita simak beberapa ketentuan sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya;
Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 std Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
PP 135 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan
PP 136 tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Lelang
PP 137 tahun 2000 Tata Cara Penyanderaan
PMK 61 tahun 2023 tentang Tata cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
PMK 242/PMK.03/2014 std PMK-18/PMK.03/2021 terkait angsuran pembayaran utang pajak
PMK-08/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak.Â
PP 135 TAHUN 2000
Pengertian
Pelaksanaan penyitaan
Penyitaan di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, dan tempat lain;
Barang yang disita adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak;
Terhadap penanggung pajak orang pribadi, penyitaan dilakukan terhadap aset OP yang bersangkutan, isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan;
Terhadap penanggung pajak WP Badan, penyitaan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan/cabang, penanggung jawab, pemilik modal;
Saksi atas penyitaan sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal JSPN, dan dapat dipercaya;
Bila BA penyitaan tidak ditandatangani Penanggung Pajak, salah satu saksi adalah minimal Sekretaris pada Pemerintahan Desa/Kelurahan;
Penyitaan terhadap emas perhiasan, dengan membuat daftar rincian tentang jenis, jumlah, harga.
Penyitaan terhadap uang tunai dilakukan dengan menghitung, membuat rincian, membuat BA, menyimpan, dan menempelkan segel disita, menitipkan kepada penanggung pajak atau Bank.
Penyitaan terhadap deposito, tabungan, saldo rekening koran, didahului dengan pemblokiran;
Penyitaan terhadap saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek;
Penyitaan terhadap saham atau obligasi yang tak diperdagangkan di bursa efek;
Penyitaan terhadap piutang
Penyitaan tambahan dilakukan apabila nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi utang pajak;
Pencabutan sita dilaksanakan apabila: Penanggung pajak melunasi utang pajak, atau karena putusan pengadilan, atau karena putusan badan peradilan pajak.
Penanggung pajak dilarang memindahtangankan aset, membebani dengan fidusia
dll
Penutup
Ruang lingkup penagihan pajak antara lain sesuai PMK 61 tahun 2023 sebagai berikut:
Pengertian utang pajak
Jurusita pajak negara (Ps 2)
Dasar Penagihan Pajak
Penanggung Pajak (Ps 7)
Surat Teguran (Ps 11)
Penagihan pajak Seketika dan Sekaligus (Ps 12)
Surat Paksa (Ps 14)
Penyitaan (Ps 20) : Barang bergerak (kendaraan, perhiasan, saham, piutang, saldo rekening), barang tidak bergerak ( tanah, bangunan, kapal)
Pencabutan Sita (Ps 26)
Pemblokiran (Ps 27):Â saldo rekening, kepabeanan, SABH, pencatatan hak, pelayanan publik (Ps 146), Pencabutan Blokir (Ps 33)
Penjualan Barang Sitaan melalui lelang (Ps 50)
Penjualan Barang Sitaan dikecualikan dari lelang (Ps 34)
Usulan Pencegahan Bepergian Ke Luar negeri (Ps 55)
Penyanderaan (Ps 64)
Daluwarsa (Ps 139)
Pengakuan (Ps 140)
Bantuan Penagihan untuk Klaim Pajak (Ps 83)
Angsuran dan penundaan (Ps 4 ayat (3))
Upaya hukum : Pasal 16 KUP, Pasal 36 ayat 1 KUP, Pasal 23
Pembetulan, Penggantian, Pembatalan Dokumen Penagihan (Ps 128)
Penghapusan Piutang Pajak (PMK 68/2012)
UU PPSP
Pasal 23
Penanggung Pajak dilarang:Â
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;Â
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;Â
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atauÂ
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.Â
Pasal 41AÂ
(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).Â
(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Â
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Â
PP 136 Tahun 2000
Pasal 3
(1) Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:Â
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atauÂ
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.Â
(2) Terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan, isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.Â
(3) Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.Â
(4) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.Â
(5) Urutan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan atau pencairannyaÂ
PENANGGUNG PAJAK
Pasal 9 PMK 61 TAHUN 2023
(1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
b dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan
b. pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.
(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan terhadap:
a. untuk perseroan terbatas:
1. direksi yang meliputi:
a) direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/ atau
c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
2. dewan komisaris yang meliputi:
a) komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
b) wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/ atau
c) komisaris lainnya,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:
a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
1) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
2) Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
3) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/ atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;
b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
1) seluruh pemegang saham dari
perseroan terbatas; dan/ atau
2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/ atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk
kepala cabang yang bertanggungjawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.
(4) Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i yakni:
a. orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/ atau menandatangani eek;
b. orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/ atau
c. orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
(5) Termasuk pengertian pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yakni pemilik sebenarnya atas saham.
(6) Termasuk pengertian pemilik modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h yakni pemilik sebenarnya atas modal.
(7) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berurutan.
(8) Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.
(9) Untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutan penagihan Pajak tetap mengikuti ketentuan
se bagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10) Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), tidak berlaku dalam hal:
a. Objek Sita tidak dapat ditemukan;
b. terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga;
c. dilakukan tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus;
d. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; ' ·
e. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
f. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan ben tuk lainnya;
g. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit;
h. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; atau
l. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Pasal 23
(1) Objek Sita meliputi:
a. Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan
b. Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
(2) Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam
perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.
WEWENANG, TANGGUNG JAWABÂ DIREKSIÂ
DAN ITIKAD BAIKÂ
UU NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Pasal 2
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 92
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 97
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pasal 98
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.
PMK 61 tahun 2023: Minister of Finance Regulation Number 61 of 2023
Ketetapan Pajak: Tax Provision
SKPKB : Notice of Tax Underpayment Assesment
SKPN : Notice of Nil Tax Assesment
SKPLB: Notice of Tax Overpayment Assesment.
SKPKBT: Notice of Additional Tax Underpayment Assesment.
STP: Notice of Tax Collection
Putusan Keberatan: Objection Decision
Putusan Banding: Appeal decision
JSPN: Tax Bailiff
Utang Pajak: Tax Arrears
Penanggung Pajak: Tax bearer
Wajib Pajak Orang Pribadi: Wajib Pajak, Suami/isteri, anak: Individual Tax Payer: Husband/wife/children
Wajib Pajak Badan: Wajib Pajak, Pengurus: Direksi, Komisaris, Orang yang nyata-nyata mengendalikan perusahaan, pemegang saham
Corporate Tax Bearers : Tax Payer, Directors, Commissioner, Beneficial Ownerships, shareholders
Surat Teguran: reprimand letter
Surat Paksa: Distress warant
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus: Instant and one time tax collection
Pemblokiran saldo rekening di lembaga jasa keuangan: Blocking Account Balances at Financial Service institutions
Pemblokiran SABH: Blocking of the legal entity administration system
Pemblokiran Akses Kepabeanan: Blocking of Customs acccess
Pencatatan Sita di Buku Pendaftaran Hak : recording confiscation in the rights register book, Ministry of Agrarian AffairsÂ
Penyitaan aset berwujud: Confiscation of Tangible Assets
Penyitaan aset tak berwujud: Confiscation of Non Tangible Assets
Lelang : Auction
Penilaian: Valuation
Pejabat Lelang: Auctioneer
Pengumuman di surat kabar: announcement in the newspaperÂ
INTRAC
Pencegahan bepergian ke luar negeri: Overseas Travel Ban
Penyanderaan: Gizjeling/Hostage Taking
Pembayaran: Payment
SSP: Tax Payment Slip
Pembayaran angsuran: installment payment
Kesulitan likuiditas keuangan: Financial Likuidity Difficulties
Gugatan: Lawsuit
Â
 Administrasi Sengketa Pajak (ASP) Tax Dispute Administration
 Akuntan Publik Public Accountant
 Akuntan Publik Asing Foreign Public Accountant
 Akuntansi Keuangan Daerah Local Financial Accounting
Analisis Keuangan Financial Analysis
Aset Berwujud Tangible Asset(s)
Aset Keuangan Financial Asset(s)
Aset Lancar Current Asset(s)
 Aset Tetap Fixed Asset(s)
 Aset Tidak Berwujud Intangible Asset(s)
 Aset Tidak Lancar Non-Current Asset(s)
 Audit Bersama Joint Audit
 Auditi yang Diperiksa Auditee
Auditor / Pemeriksa Auditor
Badan Hukum Legal Entity
Badan Usaha Business Entity
Basis Akrual Accrual Basis
Batal Demi Hukum Void ab Initio
Bea Lelang Auction Fee
Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Intangible Amortization Cost
Beban Bunga dan Keuangan Interest and Finance Charge
Beban Non Operasional Non-Operating Cost
Beban Operasional Operating Cost
Beban Pajak Penghasilan Income Tax Expense
Beban Penjualan Selling Expense
Beban Penyisihan Utang Debt Allowance Cost
Beban Penyusutan Aset Tetap Depreciation Cost for Fixed Asset(s)
Beban Umum dan Administrasi General and Administrative Expenses
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (BIAD PPN) Administration Fees of State Receivables Management
Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan Deferred Exploration and Development Expenditures
Biaya Sewa Tetap Fixed Rental Fee
Biaya Siklus-Hidup Life-Cycle Cost
Biaya Utang Cost of Debt
Bukti Permulaan Preliminary Evidence
Buku Besar General Ledger
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Revenue Sharing Fund of Income Tax
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Tax Basis
Debitur Debtor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) Regency Legislative Council
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota) Municipal Legislative Council
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) Provincial Legislative Council
Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) House of Representatives
Ditanggung Pemerintah (DTP) Borne by Government
Dividen Kas Cash Dividend
Faktur Pajak Tax Invoice
Faktur Pajak Standar Standard Tax Invoice
Faktur Penjualan Invoice
Hak Guna Bangunan Right to Build
Hak Guna Usaha Right to Cultivate
Harta Modal/Aktiva Tetap Capital Asset(s)
Harta Pailit /Kurator Bankruptcy Estate / Receiver
Jasa Kena Pajak (JKP) Taxable Service
Juru Sita Piutang Negara Bailiff of State Receivables
Juru Sita, Pemeriksa Piutang Negara Bailiff, Auditor of State Receivables
Kantor Akuntan Publik (KAP) Office of Public Accountant
Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) Office of Foreign Public Accountant
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Office of Public Appraisal Service
Kantor Jasa Penilai Publik Asing (KJPPA) Office of Foreign Public Appraisal Service
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Office of Information and Complaint Service
400. Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) Office of Pilot Service
401. Kapasitas Fiskal Fiscal Capacity
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Minister of Finance Decree
Keputusan Presiden Presidential Decree
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Terms of Reference
Kesepakatan Harga Transfer Transfer Price Agreement
Kesulitan Keuangan Financial Distress
Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Taxation General Provisions and Tax Collection with Distress Warrant
Ketetapan Pajak Tax Provision
Ketua Pengadilan Chairperson of Court
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Indonesian) Criminal Law Procedures Code
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Indonesian) Commercial Code
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Indonesian) Civil Code
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Indonesian) Criminal Code
Kode Etik Akuntan Indonesia Code of Conduct of Indonesian Accountant
Kode Etik Penilai Indonesia Code of Conduct of Indonesian Appraiser
Kunjungan Kehormatan Courtesy Call
Kunjungan Lapangan Site Visit
Laba Kotor Gross Profit
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Report
Laporan Keuangan Financial Report
Laporan Pajak Pribadi Individual Tax Report
Laporan Tahunan Annual Report
Lelang Eksekusi Execution Auction
Lelang Non Eksekusi Sukarela Voluntary Auction
Majelis Hakim Panel of Judges
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Indonesian Society of Appraisers
Modul Penerimaan Negara (MPN) Government Revenue Module
Neraca Balance Sheet
Nilai Bersih Saat Ini Net Present Value
Nilai Buku Book Value
Nilai Jaminan Collateral Value
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sales Value of Taxable Object
Nilai Kekayaan Bersih Net Worth
Nilai Modal Capital Value
Nilai Pasar Market Value
Nilai Pasar Wajar Fair Value
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Acquisition Value of Non-Tcucable Object
Nilai Sekarang Bersih Net Present Value (NPV)
Nilai Sisa Residual Value
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Taxpayer Identification Number
Pajak Bumi and Bangunan (PBB) Land and Building Tax
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Local Taxes and Retributions
Pajak Dibayar Dimuka Prepaid Tax
Pajak Keluaran Output Tax
Pajak Langsung Direct Tax
Pajak Masukan Input Tax
Pajak Penghasilan (PPh) Income Tax
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) Corporate Income Tax
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Personal Income Tax
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Sales Tax on Luxury Goods
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Value-Added Tax (VAT)
Pajak Tidak Langsung Indirect Tax
Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) Other Indirect Taxes
Pajak yang dipungut dimuka oleh Wajib Pungut Withholding Tax
Paksa Badan(Gijzeling) Imprisonment for Civil Debt
Pejabat Lelang (PL) Auctioneer
Pemeriksaan Bukti Permulaan Preliminary Investigation
Penanganan Keberatan Appeal Handling
Penanggung Pajak Tax Bearer
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri Overseas Travel Ban
Pendapat Hukum Legal Opinion
Pendapatan Kotor Gross Income
Pendapatan Operasi Bersih Net Operating Income
Pendekatan Biaya Cost Approach
Pendekatan Nilai Value Approach
Pendekatan Pendapatan Income Approach
Pendekatan Penjualan Komparatif Comparative Sales Approach
Pendekatan Perbandingan Data Pasar Market Data Comparison Approach
Pendekatan Perbandingan Penjualan Sales Comparison Approach
Penelusuran Aset Asset Tracing
Penerimaan Negara Government Revenues
Pengadilan Pajak (PP) Tax Court
Pengelakan Pajak Tax Evasion
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Management of Land and Building Tax of Rural and Urban Areas and Title Transfer Duty of Land and Building
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Tax Treaty
Persekutuan Perdata Civil Partnership
Piutang Negara/Piutang Daerah State/Local Government Receivables
Piutang Pajak/Tunggakan Pajak Tax Arrears
Piutang Usaha Trade Receivables
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Arm's Length Principle
Produk National Bruto Gross National Product (GNP)
Putusan Banding Decision on Appeal
Putusan Gugatan Decision on Lawsuit
Putusan Pengadilan Pajak Decision of Tax Court
Putusan Peninjauan Kembali Decision on Case Review
Rasio Pajak Tax Ratio
Rasio Perputaran Turnover Ratio
Rekening. Koran Current Account
Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik Electronic Payment System BussDic
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Indonesian Valuation Standards
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Public Accountant Professional Standards
Standar Prosedur Operasi Standard Operating Procedure
Surat Keterangan Bebas (SKB) Notice of Tax Exemption
Surat Keterangan Domisili (SKD) Certificate of Domicile
Surat Ketetapan Pajak (SKP) Notice of Tax Assessment
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Notice of Tax Underpayment Assessment
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Notice of Additional Tax Underpayment Assessment
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Notice of Overpayment Assessment
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Notice of Nil Tax Assessment
Surat Kuasa Power of Attorney
Surat Paksa Distress Warrant
Surat Pemberitahuan (SPT) Tax Return
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Periodic Tax Return
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Annual Tax Return
Surat Pengakuan Utang INVESTO
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Disbursement of Refund Claim
Surat Permohonan Banding (SPB) Appeal Letter
Surat Setoran Pajak (SSP) Tax Payment Slip
Surat Tagihan Pajak (STP) Notice of Tax Collection
Surat Uraian Banding (SUB) Appeal Explanation Letter
Wajib Pajak Taxpayer
Wajib Setor Tax Depositor
Kementerian Keuangan Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
Menteri Keuangan Minister of Finance
Wakil Menteri Keuangan Vice Minister of Finance of the Republic of Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak Directorate General of Taxes
Badan Kebijakan Fiskal Fiscal Policy Agency
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Assistant of Minister for Revenue
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Assistant of Minister for Tax Regulation and Law Enforcement
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Assistant of Minister for Tax Compliance
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Assistant of Minister for Taxation Supervisory
Sekretariat Pengadilan Pajak Secretariat of the Tax Court
 Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan Secretary of Taxation Supervisory Committee