TAX COLLECTION

TEORI SOVERENITAS

Pemajakan merupakan suatu bentuk pelaksanaan yurisdiksi, dan yurisdiksi merupakan atribut (kelengkapan) dari soverenitas. Sumber dari hak pemajakan (right to tax) suatu negara berasal dari soverenitas (kedaulatan) negara tersebut.

Sebagai kebutuhan historis (akan adanya suatu negara), hak dan kewajiban utama suatu negara adalah mengamankan dan melestarikan keberadaannya.

Untuk keperluan itu, negara mempunyai hak untuk meminta kontribusi pajak dari siapa saja yang berada di bawah kewenangan hukumnya.


Tax Collection

Tax Collection is done if a Taxpayer has not paid his tax debt. Tax debt can be in the form of Notice of Tax Underpayment Assessment and Notice of Tax Collection. This Tax Provision must be paid no later than one month.

The regulations which are related to the implementation of tax collection are as follow :

Tax Collection is preceded by sending a warrant letter. This warrant latter is sent if tax provision has not been paid according to the due date payment. The warrant letter is published after 7 days have passed. According to the Warrant letter, Taxpayer has paid his tax debts in 21 days. The payment is done under the state treasury account.

In 21 days, Taxpayer has to pay his tax debt under the state treasury account, and after this due date has passed, so the Tax Officer will deliver the Distress Warrant containing the tax debt that must be paid in 2x 24 hours.  The Distress warrant must be received and assigned by Taxpayer or his representative. Either the Taxpayer or his representative is not present, the Tax officer in this case the State Tax Bailiff invites the district government to be a witness. 

Furthermore, if Taxpayer still has not paid his tax debt yet, the Tax Bailiff continues to confiscate the Taxpayer's assets. This confiscation includes  immobile and mobile assets. Immobile assets are namely land, building, shipboard. The mobile assets are as follow : cash, precious metal, bank account balance, share or stock, receivables, car, and others.

If the auction assets are as follow : bank account balance or share, the Tax Bailiff will do the blockage first. As the Blockage is done in several types namely blocking bank account balances, blocking shares, blocking legal institution administration system, blocking customs access, and others. If the Taxpayer  proposes  to revoke the blocked bank account balance , the Taxpayer has to complete the tax debt payment, or substitute a part of bank account balance with assets as a guarantee.

The next step of tax collection is to propose the guarantee assets for auction. The auction is carried out by Auctioneer of State Receivable and Auction Office. The Auction is preceded by anouncement in the newspaper. The auction is carried out by online, so the participants do not need to arrive at the State Receivable and Auction Office.

The Tax Office can continue the tax collection if the tax debt has not been paid completely. Therefore the tax office proposes to overseas travel ban in order to make  the taxpayer unable to go abroad. Overseas travel band is under the authority of Directorate General of Immigration. The Proposal of Overseas travel band is done for the taxpayer who has tax debt minimum 100 millions rupiah and when there is a doubt in his good faith to pay the tax debt.

 Besides , the taxpayer can be taken gijzeling. They would be placed in prison under the authority of  directorate general of Detention until they pay their tax debt completely.

SEKILAS TENTANG JURUSITA PAJAK NEGARA

Jurusita Pajak bertugas:

a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;

b. memberitahukan Surat Paksa;

c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan

d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.

(3) Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.

(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah

ALUR PENAGIHAN

Dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan terkait utang pajak dan penagihan pajak, perlu kita simak beberapa ketentuan sebagai berikut:

PP 135 TAHUN 2000

Ruang lingkup penagihan pajak antara lain sesuai PMK 61 tahun 2023 sebagai berikut:

UU PPSP

Pasal 23

Penanggung Pajak dilarang: 

a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita; 

b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu; 

c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau 

d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan. 


Pasal 41A 

(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 


PP 136 Tahun 2000

Pasal 3

(1) Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa: 

a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau 

b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. 

(2) Terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan, isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. 

(3) Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. 

(4) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak. 

(5) Urutan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan atau pencairannya 

PENANGGUNG PAJAK

Pasal 9 PMK 61 TAHUN 2023

(1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf

b dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan

b. pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.

(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan terhadap:

a. untuk perseroan terbatas:

1. direksi yang meliputi:

a) direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;

b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/ atau

c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

2. dewan komisaris yang meliputi:

a) komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;

b) wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/ atau

c) komisaris lainnya,

bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:

a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:

1) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;

2) Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau

3) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/ atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;

b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:

1) seluruh pemegang saham dari

perseroan terbatas; dan/ atau

2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/ atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk

kepala cabang yang bertanggungjawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.

(4) Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i yakni:

a. orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/ atau menandatangani eek;

b. orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/ atau

c. orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.

(5) Termasuk pengertian pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yakni pemilik sebenarnya atas saham.

(6) Termasuk pengertian pemilik modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h yakni pemilik sebenarnya atas modal.

(7) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berurutan.

(8) Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.

(9) Untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutan penagihan Pajak tetap mengikuti ketentuan

se bagaimana dimaksud pada ayat (2).

(10) Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), tidak berlaku dalam hal:

a. Objek Sita tidak dapat ditemukan;

b. terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga;

c. dilakukan tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus;

d. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; ' ·

e. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;

f. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan ben tuk lainnya;

g. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit;

h. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; atau

l. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.


Pasal 23

(1) Objek Sita meliputi:

a. Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan

b. Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

(2) Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam

perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.

WEWENANG, TANGGUNG JAWAB  DIREKSI 

DAN ITIKAD BAIK 

UU NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Pasal 2

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 97

(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik

dan penuh tanggung jawab.

(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila

dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 98

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

PMK 61 tahun 2023: Minister of Finance Regulation Number 61 of 2023

Ketetapan Pajak: Tax Provision

SKPKB : Notice of Tax Underpayment Assesment

SKPN : Notice of Nil Tax Assesment

SKPLB: Notice of Tax Overpayment Assesment.

SKPKBT: Notice of Additional Tax Underpayment Assesment.

STP: Notice of Tax Collection

Putusan Keberatan: Objection Decision

Putusan Banding: Appeal decision

JSPN: Tax Bailiff

Utang Pajak: Tax Arrears

Penanggung Pajak: Tax bearer

Wajib Pajak Orang Pribadi: Wajib Pajak, Suami/isteri, anak: Individual Tax Payer: Husband/wife/children

Wajib Pajak Badan: Wajib Pajak, Pengurus: Direksi, Komisaris, Orang yang nyata-nyata mengendalikan perusahaan, pemegang saham

Corporate Tax Bearers : Tax Payer, Directors, Commissioner, Beneficial Ownerships, shareholders

Surat Teguran: reprimand letter

Surat Paksa: Distress warant

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus: Instant and one time tax collection

Pemblokiran saldo rekening di lembaga jasa keuangan: Blocking Account Balances at Financial Service institutions

Pemblokiran SABH: Blocking of the legal entity administration system

Pemblokiran Akses Kepabeanan: Blocking of Customs acccess

Pencatatan Sita di Buku Pendaftaran Hak : recording confiscation in the rights register book, Ministry of Agrarian Affairs 

Penyitaan aset berwujud: Confiscation of Tangible Assets

Penyitaan aset tak berwujud: Confiscation of Non Tangible Assets

Lelang : Auction

Penilaian: Valuation

Pejabat Lelang: Auctioneer

Pengumuman di surat kabar: announcement in the newspaper 

INTRAC

Pencegahan bepergian ke luar negeri: Overseas Travel Ban

Penyanderaan: Gizjeling/Hostage Taking

Pembayaran: Payment

SSP: Tax Payment Slip

Pembayaran angsuran: installment payment

Kesulitan likuiditas keuangan: Financial Likuidity Difficulties

Gugatan: Lawsuit

Â