MORTGAGE RIGHT
KUH PERDATA
Pasal 1137 KUHPer menyatakan “Hak dari Kas Negara, Kantor lelang, dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah didahulukan dari kreditur lainnya. Pasal 1137 KUHPer sebagai ketentuan yang lebih khusus dari Pasal 1131 KUHPer yang merupakan ketentuan yang lebih umum mengenai piutang-piutang yang diistimewakan.
Pasal 1131 KUH Perdata adalah ketentuan umum yang mengikat harta-harta debitor atas hutang yang dipinjamnya kepada Kreditor. Ketentuan ini tidak mengharuskan berapa banyak Kreditor yang ada dalam perikatan. Apabila Debitor hanya berhutang kepada satu orang Kreditor, maka tidak akan timbul istilah Kreditor diistimewakan dan Kreditor Konkuren.
Berdasarkan Pasal 1137 KUHPer Negara berhak untuk didahulukan meskipun dalam peminjaman tidak dilakukan penjaminan khusus oleh Debitor. Setelah dibayarkannya Piutang Negara, barulah dilakukan pembayaran Piutang Kreditor yang diberikan penjaminan khusus seperti Gadai dan Hipotik, kemudian Kreditor-Kreditor lainnya
UU KUP
Pasal 21 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.”
UU PENAGIHAN PAJAK
Pasal 19 ayat (6) UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, ”Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a.Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak
b.Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud.
c.Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan”.
Pasal 7 ayat (1) PPSP
Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 8
Ayat (1)
Surat Paksa diterbitkan apabila:
a.Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b.terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c.Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Ayat (2)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pasal 12
Ayat (1)
Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Ayat (2)
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurangkurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
Ayat (3)
Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
Pasal 14
Ayat (1)
Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
Huruf b,
barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Pasal 19
Ayat (1) :Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
Ayat (2) :Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
Ayat (3) :Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam sidang berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Ayat (4) :Instansi lain yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Ayat (5) :Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negara untuk tagihan pajak.
Ayat (6) :Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a.biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
b.biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c.biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Ayat (7) :Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang."
Pasal 22
Ayat (1) : Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan
putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala
Daerah.
Ayat (2) : Pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
Ayat (3) : Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, tindasan Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada
instansi tempat barang tersebut terdaftar."
PP 135 TAHUN 2000
Pasal 3:
Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Pasal 51 PMK 61 tahun 2023
(1) Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat ( 1) huruf a dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.
(2) Dalam hal penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat dilaksanakan karena Barang sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia, Pejabat dapat:
a. melaksanakan penjualan secara lelang; atau
b. membuat pernyataan bersedia mengangkat Penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia, setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.