INTERNATIONAL TAXATION 

Treaty: persetujuan DPR untuk diratifikasi

Agreement: pemberitahuan kepada DPR

Legal Related:

YURISDIKSI PEMAJAKAN



Pemerintah Republik Indonesia saat ini telah memiliki perjanjian internasional dengan negara/yurisdiksi mitra dengan rincian sebagai berikut:

 a. 71 (tujuh puluh satu) tax treaties atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 

b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan atau Tax Information Exchange Agreement dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan Jersey, Guernsey, Isle of Man, Bermuda, Bahama, dan San Marino. 

c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan atau Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters yang ditandatangai pada tanggal 3 November 2011 dan diratifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014, serta telah diikuti sebanyak 125 negara/yurisdiksi mitra (update per 16 Maret 2021). 

d. Multilateral Competent Authority Agreement dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis berupa informasi keuangan nasabah (110 negara/yurisdiksi mitra) dan laporan negara per negara (89 negara/yurisdiksi mitra). 

e. Bilateral Competent Authority Agreement dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis dengan Hong Kong untuk informasi keuangan nasabah dan dengan Amerika Serikat untuk laporan negara per negara. 

Peraturan-peraturan perpajakan terkait yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pertukaran informasi: 

a. Pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request): 

1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional 

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional 

b. Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information): 

1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional 

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional. 

c. Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information): 

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan 

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang 

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan 

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan 

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan 

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional 

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis 

SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI




NEGARA-NEGARA PENANDATANGAN P3B

Afrika Selatan ( South Africa )Afrika Selatan ( South Africa )Aljazair ( Algeria )Amerika ( United States Of America )ArmeniaAustralia ( Australia )Austria ( Austria )Bangladesh ( Bangladesh )Belanda ( Netherlands )Belanda ( Netherlands )Belarusia ( Belarus )Belgia ( Belgium )Brunei DarussalamBulgaria ( Bulgaria )CambodiaChina ( China )Denmark ( Denmark )Finlandia ( Finland )HongkongHungaria ( Hungary )India ( India )Inggris ( United Kingdom )Iran ( Iran )Italia ( Italy )Jepang ( Japan )Jerman ( Germany )Kanada ( Canada )Korea Selatan (Republic of Korea)Korea Utara (Democratic People's Republic of Korea)Kuwait ( Kuwait )LaosLuxembourg ( Luxembourg )Malaysia ( Malaysia )Maroko (Kingdom of Morocco)Meksiko ( Mexico )Mesir ( Egypt )Mongolia ( Mongolia )Norwegia ( Norway )Pakistan ( Pakistan )Papua Nugini ( Papua New Guinea )Perancis ( France )Philipina ( Philippines )Polandia ( Poland )Portugal ( Portuguese )Qatar ( Qatar )Republik Ceko ( Czech )Republik Kroasia (Republic of Croatia)Republik Suriname (Republic of Suriname)Romania ( Romania )Rusia ( Rusia )Saudi Arabia ( Saudi Arabia )Selandia Baru ( New Zealand )SerbiaSeychelles ( Seychelles )Singapura ( Singapore )Slovakia ( Slovakia )Spanyol ( Spain )Sri Lanka ( Sri Lanka )Sudan ( Sudan )Suriah ( Syria )Swedia ( Sweden )Swiss ( Switzerland )Taiwan ( Taiwan )Thailand ( Thailand )The Republic Of TajikistanTunisia ( Tunisia )Turki ( Turkey )Ukraina ( Ukraine )Uni Emirat Arab ( United Arab Emirates )Uzbekistan ( Uzbekistan )Venezuela ( Venezuela )Vietnam ( Vietnam )Yordania ( Jordan ) 



APA


MAP


SPECIAL CONDUIT COMPANY




TAX HEAVEN COUNTRY



KREDIT PAJAK LUAR NEGERI



PPN IMPOR DAN SKB PPN 







PPH PASAL 22 IMPOR DAN SKB




PPN ATAS PEMANFAATAN JASA LN




PMK 258 TAHUN 2008

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI

PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM

PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA

ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) adalah perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia 

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. 

Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual. 

Pajak Penghasilan adalah bersifat final. 

Terhadap penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia. 

Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, dipotong pajak oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. 

Dalam hal saham dibeli oleh Wajib Pajak Luar Negeri, berlaku ketentuan sebagai berikut : 

pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri di luar Bursa Efek; dan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual. 

Pajak yang telah dipotong wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemotong Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan. 

Pemotong Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. 

Pajak yang telah dipungut wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemungut Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan. 

Pemungut Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. 

Pemotong Pajak Penghasilan dan/ atau pemungut Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 


Umum


a. Pajak Internasional

Cakupan dari Pajak Internasional adalah:

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:


 

2. Ketentuan Domestik



a. Pasal 26 UU PPh


• Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

• Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26, antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a. Pasal 26

 

 

Badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a. Pasal 26 ayat (1)

 

b. Penentuan Status WPDN/WPLN



• Dalam Pasal 4 ayat (1) P3B yang berpedoman pada Organisation for Economic Co-ordination and Development (OECD) Model, definisi mengenai resident atau disebut sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) diberikan kepada undang-undang domestik dari kedua negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

• Dengan demikian, untuk menentukan apakah subjek pajak merupakan resident dari negara yang mengadakan P3B adalah berpedoman pada ketentuan domestik masing-masing negara tersebut.

• Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 2 ayat (3) dan
b. Pasal 2 ayat (4)

• Model P3B:
a. Pasal 4

 

c. Bentuk Usaha Tetap (BUT)


• Tempat usaha yang dianggap permanen sesuai dengan kriteria dalam bentuk usaha tetap, adalah sepanjang tempat usaha tersebut:

a. digunakan secara kontinu; dan
b. berada di lokasi geografis tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap:

a. Pasal 5 ayat (3)

 

 

• Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap:

a. Pasal 4

 

 

Untuk penerapan P3B, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, dapat dianggap merupakan bentuk usaha tetap sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B, dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap:

a. Pasal 7

 

 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang PPh, yang menjadi obyek pajak dari suatu BUT, yaitu:

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a. Pasal 5 ayat (1)

 

 

• Konsep permanent establishment (PE) atau bentuk usaha tetap (BUT) memiliki peranan penting dalam pemajakan laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara lintas batas.

• Laba usaha hanya dapat dipajaki di negara domisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan negara tempat laba usaha tersebut diperoleh.

• Hubungan yang dimaksud terbentuk saat perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya di negara sumber penghasilan melalui suatu BUT. Artinya, negara sumber penghasilan tidak dapat memajaki laba usaha yang diperoleh subjek pajak luar negeri, tanpa adanya BUT di negara sumber penghasilan.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a. Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

 

 

Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a. Pasal 2 ayat (5)

 

 

• Pasal 4 ayat 1 PMK-35/PMK.03/2019 diatur bahwa bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Sedangkan Representative Office didirikan dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan. Dalam Pasal 6 PMK-35/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa:

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a. Pasal 2 ayat (5)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

 

 

• Dalam PMK-35/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan bentuk usaha tetap sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Untuk penerapan P3B, penerapan jasa tersebut merupakan bentuk usaha tetap sepanjang dilakukan melebihi periode waktu dalam P3B di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap:

a. Pasal 4 ayat (2),
b. Pasal 8 ayat (1), dan
c. Pasal 8 ayat (2)

 

 

Penggunaan website tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

 

 

 

• Sesuai dengan SE-50/PJ/2013, untuk setiap transaksi, pemeriksa akan melakukan uji eksistensi dan manfaat ekonomi.

• Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

 

 

BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan sehingga BUT wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana subjek pajak badan dalam negeri pada umumnya.

Bagi WPLN yang tidak memiliki BUT, maka penghasilan yang diperoleh akan dipotong/dipungut pajaknya oleh pemotong/pemungut pajak sesuai ketentuan UU PPh (PPh Pasal 26), atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 2 ayat (1a)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:
a. Pasal 3

 


 

Ketentuan umum PMK-107/2017 dan PMK-93/2019:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

 

 

Sesuai dengan Pasal 3 PMK-107/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/PMK.03/2019, saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada:

dalam hal BULN Nonbursa terkendali Iangsung tersebut berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki pilihan untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan interim (berdasarkan estimasi), saat diperolehnya Deemed Dividend tersebut ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan akhir (final) bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun yang bersangkutan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

 

 

• Dalam hal deemed dividend lebih besar dari dividen yang diterima, maka, selisih deemed dividend tersebut menjadi saldo yang dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dalam jangka waktu lima tahun.


• Dalam hal deemed dividend lebih kecil dari dividen yang diterima, maka selisih dividen yang diterima dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

 

 

Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, maka ketentuan Deemed Dividend tetap berlaku sepanjang:

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
a. Pasal 39


• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

 

 

• Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK-107/PMK.03/2017, Cayman JKL Co. dapat ditetapkan sebagai Controlled Foreign Company (CFC) karena penyertaan modal langsung PT JKL lebih besar dari 50%.

• Penghasilan yang diperoleh Cayman JKL Co. dapat ditetapkan sebagai dividen yang seharusnya diterima oleh PT JKL.

• Besarnya beban pajak yang harus dibayarkan PT JKL Tahun 2017 adalah:
o Penghasilan netto dalam negeri Rp1.000
o Penghasilan netto luar negeri Rp500
o Penghasilan Kena Pajak Rp1.500
o Tarif Pajak Penghasilan Badan = 25%
o Pajak terutang = 25% x Rp1.500 = Rp375

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

 

 

Besarnya beban pajak PT JKL Tahun 2017 adalah:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019


 

 

g. Miscellaneous



Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PER-25/PJ/2018, WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner dalam hal:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 26 ayat (1a)


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

 

Kerugian LN

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/PMK.03/2018, dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN tidak dapat memperhitungkan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
b. Pasal 24

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri

  


Penentuan Harga Transfer



a. Transfer Pricing (TP)



• Dalam suatu transaksi bisnis internasional, harga yang dikenakan oleh satu perusahaan di Negara A ke perusahaan lain di Negara B tercermin dalam laba/rugi kedua perusahaan, baik dari sisi penghasilan atau biaya. Dengan demikian harga yang dikenakan juga berdampak pada Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh kedua perusahaan tersebut.

• Jika perusahaan di Negara A dan Negara B memiliki hubungan istimewa, dengan mengatur harga transfer, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dapat mengatur jumlah pembayaran pajak di masing-masing negara untuk mengurangi beban pajak secara global.

• Pada umunya dilakukan dengan cara mengalokasikan penghasilan yang lebih tinggi di negara dengan tarif pajak rendah serta biaya yang lebih besar di negara dengan tarif pajak tinggi.

• Sebagai contoh, tarif Pajak Penghasilan yang berlaku bagi perusahaan dalam negeri di Indonesia adalah 22 persen dan tarif Pajak Penghasilan di Negara XYZ adalah 15 persen.

• Perusahaan A berlokasi di Indonesia dan Perusahaan B di Negara XYZ. Perusahaan A dan Perusahaan B merupakan perusahaan yang terafiliasi atau memiliki hubungan istimewa. Perusahaan B akan mentransfer bahan baku untuk Perusahaan A dengan harga lebih tinggi dari harga yang wajar.

• Transaksi ini akan memungkinkan Perusahaan A untuk mencatat biaya yang lebih tinggi dan mengurangi laba yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan di Indonesia.

• laba perusahaan B yang lebih besar tidak akan merugikan Perusahaan tersebut, karena tarif Pajak Penghasilan di negara XYZ lebih rendah dari pada di Indonesia. Dengan demikian, kelompok usaha ini secara global akan mendapatkan keuntungan dari penghematan beban pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a. Pasal 18 Ayat (3)

 

 

Fair market value:
Harga barang atau jasa di pasar yang aktif dan efisien, terdiri dari tiga tingkatan: quoted market price (level 1), adjusted market price (level 2), dan valuation price (level 3).

Arm’s length price:
Harga yang digunakan oleh para pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa jika bertransaksi secara independen dalam kondisi yang serupa.  
 

PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar

Pasal 9 Model P3B

 

 

pasal 9 ayat 1 model P3B mengatur bahwa pemajakan atas transaksi dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).

Model P3B

a. Pasal 9

 



• P3B antara Pemerintah Indonesia dan Swiss tidak memiliki klausul pertukaran informasi, sehingga P3B tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum internasional untuk bertukar informasi. Namun demikian, pertukaran informasi dengan Swiss tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC Convention) sebagai dasar hukum internasional.

• Prosedur domestik untuk pertukaran informasi dengan negara Swiss atau negara mitra lainnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional