SOSIOLOGI HUKUM
ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM
Mazhab Formalistis (Jhon Austin dan Hans Kelsen)
Menurut Austin, hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Hukum adalahperintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir, perintah manadilakukan oleh makhluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.Austin juga beranggapan bahwa hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetapdan bersifat tertutup.Hukum dibagi dalam dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan danhukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia dapatdibedakan dalam:
a.Hukum yang sebenarnya :Yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya, dan hukum yang disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hakyangdiberikan kepadanya.
b.Hukum yang tidak sebenarnya.Hukum yang tidak sebenarnya bukanlah merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peratura-peraturanyang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.
Sementara Hans Kelsen beranggapan bahwa, suatu sistem hukum sebagaisuatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan itudinamakan kaidah dasar atau Grundnorm.Kaidah dasar tersebut merupakan dasar dari segenap penilaian yang bersifatyuridis yang dimungkinkan didalam suatu tertib hukum dari suatu negara-negara berbeda dengan negara lainnya.Kelsen juga menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Teorinya bertujuan untuk menunjukkanapakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.
2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (Friedrich Karl Von Savigny dan SirHenry).
Von Savigny beranggapan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volksgeist). Hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Ia mengemukakan pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya.Hal lain yang menjadi pokok ajaran Von Savigny adalah penekanannya pada aspek dinamis dari hukum yang diadakan pada sejarah hukum tersebut.Sementara menurut Sir Henry Main, hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga-warga masyarakat yang masih sederhana,berangsur-angsur hilang apabila masyarakat itu berkembang menjadi masyarakat yang modern dan kompleks.
3. Aliran Utilitarianisme (Jeremy Betham dan Rudolph von Ihering)
Betham menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukumdengan prinsip yang ia gunakan yaitu “bahwa manusia bertindak untukmemperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan. Ukuran baikburuknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatantersebut mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Selanjutnya iamengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adilbagi segenap warga-warga masyarakat secara individual.Disisi lain, Ihering didalam bukunya yang berjudul
“Der Zweck in Recht”,menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untukmencapai tujuannnya, hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana merekamenjadi warganya.
4. Aliran Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound).
Aliran ini berpokok pada pembedaan antara hukum positif (ius constitutum)dengan hukum yang hidup (living law). Dikatakan bahwa hukum positif hanyaakan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat(culture patterns). Menurutnya, pusat perkembangan dari hukum bukanlahterletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan padaperaturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.Sementara itu menurut Pound, hukum harus dilihat atau dipandang sebagaisuatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatukerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secaramaksimal.Selanjutnya Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatuproses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis.Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hkumsubstantif maupun hukum ajektif.Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalamterutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat, walaupun belumsepenuhnya dapat dinamakan sosiologi hukum, akan tetapi aliran tersebutmemperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi pada ilmu hukum.
ROSCOE POUND; SOCIAL ENGINEERING
"SCOPE AN PURPOSE OF SOCIOLOGICAL JURISPRUUDENCE
Hukum sebagai lembaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
hukum sebagai law in action, not law in book
lebih memperhitungkan fakta-fakta sosial
kenyataan sosial dari hukum tergabung kegunaan soaial, kebutuhan, penertiban, nilai kerohanian,
keinginan adalah keinginan pribadi dan kelompok
keadilan dapat dilaksanakan dengan atau tanpa hukum
STRUKTUR SOSIAL PERLU ATURAN SEKUNDER
1.Rules of recognition yaitu aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan kepentingannya.
2. Rules of change yaitu aturan yang mensahkan adanya aturab-aturan utama yang baru
3. Rules of adjudication yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar.
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan Sosial terjadi disebabkan oleh berbagai faktor salah satu yang mendorong terjadinya perubahas sosial di era abad ke 21 ini adalah karena hadirnya teknologi komunikasi dan informasi. Namun demikian tidak semua masyarakat dengan mudah melakukan adaptasi perubahan sosial tersebut. Perubahan Sosial dapat terjadi melalui proses:
1 Akulturasi
2 Asimilasi
3 Difusi
4 Discovery
5 Inovasi
6 Modernisasi.
Ilmuwan yang menyatakan bahwa dalam mempelajari sosiologi hukum didapati berbagai pendekatan atau teori, adalah William M. Evan
Dilihat dari perkembangannya, kehidupan manusia makin lama akan semakin Heterogen
Robert K. Merton adalah seseorang yang berusaha mengembangkan perspektif Fungsional
Perspektif konflik, merupakan perspektif yang menganggap bahwa di dalam kehidupan manusia Terdapat perubahan yang labil
Di antara sejumlah perspektif yang ada, salah satunya yang berbeda pandangan dengan perspektif fungsional, adalah Perspektif Jurisprudence
Kecenderungan mendasar yang dimiliki kehidupan manusia itu antara lain, meliputi kecenderungan Berhubungan
Hukum sebagai salah satu norma sosial, bagi masyarakat berkedudukan sebagai aturan harus Ditaati oleh masyarakat
Kaidah hukum dan kaidah sosial lain Harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat
Salah satu fungsi sosiologi bagi hukum adalah Prediksi
Faktor penyebab diperlukannya pemikiran terhadap Sosiologi Hukum adalah situasi masyarakat yang Dinamik
Apa yang dimaksud dengan perilaku menyimpang Perilaku yang belum atau tidak disepakati bersama
Kapankah suatu sistem hukum dinyatakan berlaku universal Apabila sistem hukum itu berlaku di lingkungan manapun
Sebagai alat pengendali, hukum selalu melahirkan situasi yang Kadang baik dan kadang buruk dalam masyarakat
Apabila seseorang dapat menguasai atau mengatur orang lain dengan jalan memberi imbalan kepadanya, maka kekuasaannya disebut Reward power
Pengangkatan seseorang menjadi kepala desa yang didasarkan pada kemampuannya menghalau musuh, maka pengangkatannya disebut bersifat Karismatik
Ilmu sosial dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, karena ilmu sosial Memenuhi syarat-syarat sebagai ilmu pengetahuan
Logico empiricism merupakan salah satu perspektif yang berusaha melihat objeknya secara Faktual
Hermeneutika, merupakan salah satu perspektif yng berusaha melihat objeknya secara Terbuka
Logico empiricism menyatakan bahwa suatu ilmu pengetahuan akan dianggap ideal jika bersifat Monistik, phisikalistik, reduktif
Hermeneutika merupakan tradisi intelektual yang lebih dekat dengan Historiografi dan etnografi
Manusia pada umumnya mempunyai kecenderungan untuk berinteraksi dengan manusia lain yang meiliki kondisi-kondisi yang sama, hal ini merupakan salah satu bentuk dari Segresasi sosial
Penonton sepak bola yang melakukan perusakan dikarenakan kekecewaannya terhadap kekalahan tim favoritnya termasuk sebagai kerumunan Kerumunan sosial destruktif
Suatu kerumunan masyarakat dapat dikatakan sebagai kelompok sosial apabila memenuhi unsur sebagai berikut, kecuali Kebebasan orang keluar dan masuk kelompok
Pelapisan sosial dapat memberikan kualifikasi-kualifikasi hukum yang melahirkan adanya keistimeawaan-keistimewaan yang menguntungkan masyarakat Lapisan atas
Kedudukan sosial seseorang dalam masyarakat sangat berkaitan dengan status sosialnya. Status sosial tersebut dapat diperoleh melalui hal-hal sebagai berikut, kecuali Transaksi jual beli
Pembangunan situasi di masyarakat yang memberikan dampak terhadap tingkat epidemi penyakit dapat digolongkan suatu perubahan yang bersifat Progresif
Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan oleh migrasi, disebut sebagai perubahan structural Horizontal
Munculnya peraturan tentang kewajiban memiliki kartu tanda penduduk sementara atau KIPEM bagi warga masyarakat yang tinggal sementara di suatu tempat, merupakan bukti keterkaitan antara hukum dengan perubahan Struktur Horizontal
Dirumuskan peraturan mengenai syarat-syarat kenaikan pangkat maupun jabatan, merupakan bukti keterkaitan antara hukum dengan perubahan Struktur Vertikal
Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebuah Perusahaan terhadap para karyawannya, tindakan tersebut bagi pihak karyawan merupakan ujud dari perubahan sosial yang bersifat Latent
Munculnya PP No 10 Tahun 1983 (izin perkawinan dan perceraian bagi PNS), merupakan bukti keterkaitan antara hukum dan perubahan yang terjadi pada lembaga Keluarga
Munculnya tim Pemantau Independen dalam pelaksanaan ujian nasional, merupakan bukti keterkaitan antara Lembaga pendidikan, hukum dan kriminalitas
Tindakan demo dari para pekerja yang menuntut haknya kepada perusahaan, merupakan bukti keterkaitan antara hukum dan Status Sosial
Pemberian ijazah kepada lulusan sebuah perguruan tinggi, merupakan bukti keterkaitan antara hukum dan perubahan Vertikal
Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam geng pelajar, merupakan bukti keterkaitan antara hukum dan perubahan
Pengumpulan data berpartisipasi merupakan salah satu jenis dari
Pengumpulan data dengan menggunakan pesawat telepon, merupakan salah satu jenis cara
Pemberian ijazah kepada lulusan sebuah perguruan tinggi, merupakan bukti keterkaitan antara hukum dan perubahan Vertikal
Kuesioner tertutup adalah suatu daftar pertanyaan, yang mengharapkan jawaban responden yang Sebatas pilihan yang tersedia
Group interview adalah suatu cara pengumpulan data yang terjadi di antara … Satu peneliti dengan sejumlah sasaran