SOSIOLOGI HUKUM

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM


Menurut Austin, hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Hukum adalahperintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir, perintah manadilakukan oleh makhluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.Austin juga beranggapan bahwa hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetapdan bersifat tertutup.Hukum dibagi dalam dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan danhukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia dapatdibedakan dalam:

a.Hukum yang sebenarnya :Yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya, dan hukum yang disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hakyangdiberikan kepadanya.

b.Hukum yang tidak sebenarnya.Hukum yang tidak sebenarnya bukanlah merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peratura-peraturanyang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.

Sementara Hans Kelsen beranggapan bahwa, suatu sistem hukum sebagaisuatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan itudinamakan kaidah dasar atau Grundnorm.Kaidah dasar tersebut merupakan dasar dari segenap penilaian yang bersifatyuridis yang dimungkinkan didalam suatu tertib hukum dari suatu negara-negara berbeda dengan negara lainnya.Kelsen juga menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Teorinya bertujuan untuk menunjukkanapakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.

2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (Friedrich Karl Von Savigny dan SirHenry).


Von Savigny beranggapan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volksgeist). Hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Ia mengemukakan pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan struktur masyarakat beserta sistem nilai-nilainya.Hal lain yang menjadi pokok ajaran Von Savigny adalah penekanannya pada aspek dinamis dari hukum yang diadakan pada sejarah hukum tersebut.Sementara menurut Sir Henry Main, hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga-warga masyarakat yang masih sederhana,berangsur-angsur hilang apabila masyarakat itu berkembang menjadi masyarakat yang modern dan kompleks.

 3. Aliran Utilitarianisme (Jeremy Betham dan Rudolph von Ihering)

Betham menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukumdengan prinsip yang ia gunakan yaitu “bahwa manusia bertindak untukmemperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan. Ukuran baikburuknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatantersebut mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Selanjutnya iamengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adilbagi segenap warga-warga masyarakat secara individual.Disisi lain, Ihering didalam bukunya yang berjudul
“Der Zweck in Recht”,menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untukmencapai tujuannnya, hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana merekamenjadi warganya.

4. Aliran Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound).

Aliran ini berpokok pada pembedaan antara hukum positif (ius constitutum)dengan hukum yang hidup (living law). Dikatakan bahwa hukum positif hanyaakan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat(culture patterns). Menurutnya, pusat perkembangan dari hukum bukanlahterletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan padaperaturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.Sementara itu menurut Pound, hukum harus dilihat atau dipandang sebagaisuatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatukerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secaramaksimal.Selanjutnya Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatuproses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis.Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hkumsubstantif maupun hukum ajektif.Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalamterutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat, walaupun belumsepenuhnya dapat dinamakan sosiologi hukum, akan tetapi aliran tersebutmemperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi pada ilmu hukum.

ROSCOE POUND; SOCIAL ENGINEERING

"SCOPE AN PURPOSE OF SOCIOLOGICAL JURISPRUUDENCE


STRUKTUR SOSIAL PERLU ATURAN SEKUNDER

1.Rules of recognition yaitu aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan kepentingannya.

2. Rules of change yaitu aturan yang mensahkan adanya aturab-aturan utama yang baru

3. Rules of adjudication yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar.


HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL

Perubahan Sosial terjadi disebabkan oleh berbagai faktor salah satu yang mendorong terjadinya perubahas sosial di era abad ke 21 ini adalah karena hadirnya teknologi komunikasi dan informasi. Namun demikian tidak semua masyarakat dengan mudah melakukan adaptasi perubahan sosial tersebut. Perubahan Sosial dapat terjadi melalui proses:

1 Akulturasi
2 Asimilasi
3 Difusi
4 Discovery
5 Inovasi
6 Modernisasi.