PMK-129

PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Ruang Lingkup Pemberian Pengurangan PBB Berdasarkan Permohonan 

 a. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak karena: 

1) kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau 

2) objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. 

b. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, yaitu objek pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB. 

c. Kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB yaitu dalam 2 (dua) tahun berturut-turut wajib pajak mengalami: 1) kerugian komersial (wajib pajak tidak mampu menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor); dan 2) kesulitan likuiditas (wajib pajak tidak mampu membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar). 

d. Definisi bencana alam dan sebab lain yang luar biasa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.  

e. Pengurangan PBB karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dapat diberikan atas PBB yang belum dilunasi dalam SPPT/SKP PBB. 

f. Pengurangan PBB karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dapat diberikan atas PBB yang belum dilunasi dalam SPPT/SKP PBB/STP PBB untuk tahun pajak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa yang diterbitkan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa tersebut. 

g. Besaran persentase pengurangan PBB dapat diberikan: 

1) paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pengurangan PBB karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau 

2) paling tinggi 100% (seratus persen) untuk pengurangan PBB karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. 

Ketentuan dan Persyaratan Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

 a. Ketentuan dalam pengajuan permohonan pengurangan PBB meliputi: 1) Permohonan diajukan ke KPP tempat objek pajak terdaftar. 2) Wajib pajak tidak sedang mengajukan: a) upaya hukum (keberatan, banding, atau peninjauan kembali atas SPPT/SKP PBB/STP PBB); 

b) permohonan pengurangan/pembatalan atas denda/pokok PBB dalam SPPT/ SKP PBB/STP PBB; 

c) permohonan pembetulan SPPT/SKP PBB/STP PBB, atau mengajukan tetapi permohonan dicabut atau tidak dianggap permohonan karena tidak memenuhi persyaratan. 

3) Jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan PBB yaitu paling lama: 

a) karena kondisi tertentu objek pajak: 3 (tiga) bulan sejak diterima SPPT, 1 (satu) bulan sejak diterima SKP PBB, atau 1 (satu) bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima; atau 

b) karena objek pajak terkena bencana alam: diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. 

Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan PBB meliputi: 1) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT/SKP PBB/STP PBB; 2) diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia; 3) ditandatangani wajib pajak; dan 4) dilampiri dokumen pendukung.