VALUATION
AUDITING
FOLLOW THE MONEY
VALUATION
FOLLOW THE GOODS
Referensi:
UU Nomor 12 tahun 1985 jo UU Nomor 12 tahun 1994
Pasal 10 dan Pasal 18 UU Nomor 7 tahun 1983 beserta perubahannya
PMK-22/PMK.03/2020 tentang Penentuan Harga Transfer
PMK-186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi NJOP
PMK-48/PMK.03/2021 tentang Pendaftaran, Pelaporan dan Pendataan OP PBB
PMK 79 tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
SE-54/PJ/2016 tentang Penilaian Bisnis
Eckert,JK dkk (1990) Property Appraisal and Assessment Administration, The International Association of Assessing Officers, Chicago, Illinois
- (2000) Modul Pelatihan Ekonometrika Dasar, Kerjasama Program Studi MEP UGM dengan BI, Yogyakarta
SPI & KEPI (2015)
STANDAR PENILAIAN INDONESIA
KODE ETIK PENILAIAN INDONESIA
PMK 79 Tahun 2023
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:
a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan
b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa:
a. masa pajak;
b. bagian tahun pajak; atau
c. tahun pajak.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dapat dilakukan dengan:
a. Penilaian Kantor; atau
b. Penilaian Lapangan.
Penilaian Kantor dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
Penilaian Lapangan dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:
a. tanah dan/ atau perairan;
b. bangunan;
c. mesin dan/ atau peralatan termasuk instalasinya;
d. alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
e. peralatan dan perlengkapan bangunan;
f. perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas;
g. alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
h. barang seni dan perhiasan; dan
i. aset biologis.
Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a. harta tidak berwujud terkait pemasaran;
b. harta tidak berwujud terkait pelanggan;
c. harta tidak berwujud terkait seni;
d. harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;
e. harta tidak berwujud terkait teknologi;
f. harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan pengembangan;dan
g. muhibah (goodwilij.
(7) Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan dalam perusahaan;
c. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan
d. kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. penyiapan bahan Penilaian;
b. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;
c. analisis data objek dan data pendukung Penilaian;
d. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian; dan
e. penyusunan Laporan Penilaian.
Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendekatan pasar;
b. pendekatan pendapatan; dan
c. pendekatan biaya.
Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendekatan pasar;
b. pendekatan pendapatan; dan
c. pendekatan aset.
Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto.
(2) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode diskonto arus kas;
b. metode kapitalisasi pendapatan;
c. metode penyisaan; dan
d. metode pengganda pendapatan kotor.
(3) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode diskonto arus kas; dan
b. metode kelebihan pendapatan.
(4) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode diskonto arus kas; dan
b. metode kapitalisasi pendapatan.
NILAI PASAR
NILAI WAJAR
PMK 147/PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Penilaian Properti Kriteria 1
tanah kosong untuk permukiman dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) meter persegi;
tanah kosong untuk pertanian yang dimiliki/ dikuasai/ dimanfaatkan oleh orang pribadi;
1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
1 (satu) unit peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor; dan
1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.
Penilaian Properti Kriteria 2
tanah kosong untuk permukiman dengan luas lebih dari 5.000 (lima ribu) meter persegi;
pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan;
pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan;
mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
barang seni;
perhiasan; dan
properti selain kelompok properti kriteria 1
Penilaian Bisnis 1
surat berharga termasuk derivasinya pada perusahaan terbuka;
hak dan kewajiban perusahaan;
kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
opini kewajaran; dan
instrumen keuangan pada perusahaan terbuka.
Penilaian Bisnis 2
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk perusahaan tertutup derivasinya pada perusahaan tertutup ;
d. instrumen keuangan pada perusahaan tertutup; dan
e. participating interest.
Penilaian Aktiva Takberwujud (ATB)
a. harta tidak berwujud terkait pemasaran;
b. harta tidak berwujud terkait pelanggan;
c. harta tidak berwujud terkait seni;
d. harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;
e. harta tidak berwujud terkait teknologi;
f. harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan pengembangan;dan
g. muhibah (goodwilij.