ROSCOE POUND

Beberapa buku utama karya Pound:

1. "An Introduction to the Philosophy of Law" (1954)

2. "The Spirit of the Common Law" (1921)

3. "Social Control Through Law" (1942)

4. "Jurisprudence" (1959)

5. "Law and Morals" (1924)



Buku "The Task of Law" (Tugas Hukum) karya Roscoe Pound adalah salah satu karya penting dalam pemikiran hukum. Pound adalah tokoh utama dalam mazhab Sosiologi Hukum, yang menekankan pentingnya memahami hukum sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial. Dalam buku ini, ia menjelaskan tugas utama hukum dalam masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama dari buku tersebut:


1. Konsep Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Social Engineering)


2. Tugas Utama Hukum dalam Masyarakat


3. Konsep Kepentingan dalam Hukum


4. Hukum dan Keadilan


5. Peran Hakim dan Institusi Hukum


6. Adaptasi Hukum terhadap Perubahan Sosial


7. Hubungan antara Hukum dan Moralitas


8. Kritik terhadap Pendekatan Formalis dalam Hukum


9. Kepastian Hukum vs Fleksibilitas Hukum


Kesimpulan Utama dari Buku "The Task of Law"

Buku ini menjadi landasan penting bagi pemikiran sosiologi hukum dan telah memengaruhi perkembangan hukum modern, terutama dalam konteks fungsi hukum dalam masyarakat yang dinamis.


Buku "Jurisprudence" karya Roscoe Pound adalah salah satu karya monumental dalam bidang filsafat hukum. Buku ini membahas secara mendalam teori hukum, fungsinya dalam masyarakat, dan pendekatan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial. Pound menekankan pada hukum yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menciptakan keseimbangan dalam masyarakat.

Berikut adalah poin-poin utama dari buku "Jurisprudence" karya Roscoe Pound:


1. Definisi dan Fungsi Hukum


2. Teori Kepentingan dalam Hukum


3. Teori Hukum Sosiologi (Sociological Jurisprudence)


4. Fungsi dan Tujuan Hukum


5. Hubungan antara Hukum dan Moralitas


6. Metode Hukum: Analisis dan Penalaran Hukum


7. Kritik terhadap Teori Hukum Lain


8. Pengaruh Hukum terhadap Perkembangan Sosial


9. Prinsip-prinsip Dasar Hukum dalam Perspektif Pound


10. Reformasi Hukum


Kesimpulan Utama dari Buku "Jurisprudence"

Buku ini menjadi dasar pemikiran dalam Sosiologi Hukum dan memengaruhi perkembangan hukum modern, terutama dalam pendekatan pragmatis terhadap pengaturan masyarakat.


Roscoe Pound adalah seorang filsuf hukum Amerika yang terkenal dengan kontribusinya dalam teori sosiologi hukum dan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial. Pemikirannya sangat berpengaruh dalam pengembangan teori hukum di Amerika Serikat, terutama dalam bidang realisme hukum. Berikut adalah poin-poin utama pemikiran Roscoe Pound:

1. Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering)

2. Teori Kepentingan (Interest Theory)