PMK-133
PMK-133 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ketentuan sebagai berikut.
a. PKP tertentu merupakan PKP: 1) yang mengolah anode slime untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan; dan/atau 2) yang mengolah emas granula untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
b. Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan/atau emas granula dilakukan tanpa menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN.
2. Dalam hal PKP tertentu memindahtangankan anode slime dan/atau emas granula yang atas perolehannya telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut kepada pihak lain, PPN yang sebelumnya tidak dipungut tersebut menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh PKP tertentu tersebut, dengan ketentuan:
a. PPN yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut dihitung sesuai bagian PPN yang sebelumnya tidak dipungut atas anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan, dengan nilai PPN yang sebelumnya tidak dipungut tersebut sesuai dengan nilai PPN yang tercantum pada Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan; 2
b. Dalam hal Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan tidak dapat diketahui, PPN yang wajib dibayar dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan harga satuan atas perolehan anode slime dan/atau emas granula, dikalikan dengan jumlah anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan, dengan harga satuan atas perolehan anode slime dan/atau emas granula tersebut dihitung berdasarkan harga persediaan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (First In First Out/FIFO);
c. PPN yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut wajib dibayar ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak pemindahtanganan anode slime dan/atau emas granula kepada pihak lain;
d. Dalam hal PPN yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut terlambat, kurang, atau tidak dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
e. PPN yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP tertentu yang melakukan pemindahtanganan.
3. Terhadap pemindahtanganan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang telah mendapat fasilitas PPN tidak dipungut yang dilakukan sejak 28 Juli 2021 dan PPN yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini.
4. Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi (PMK56/2016).