HUKUM PIDANA EKONOMI

Oxford English Dictionary:

"Law is the body of role, whether formally enacted or customary, whish a state or community recognises as binding on its members or subjects"

Pokok-pokok Hukum Pidana Ekonomi


Pasal 33 ayat (4) UUD 1945

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Edmund W Kitsch, " Economic Crime":

Economic crime ..as crime undertaken fo economic motives  

Economic crime as criminal activity with significant similarities to the economic activity of normal, non criminal business.

Characteristic of economical crime (Johannes Andenaes, 1983):

Criminal Prime Pattern (Kitch):

Criminal Crime as Special Interest (Kitch:1983):

Economic crime are often committed by individuals of high social and economic standing as e result of interaction between several factor namely:

PASAL 7 UU TPE JENIS TINDAK PIDANA

PIDANA POKOK

PIDANA TAMBAHAN


PIDANA TATA TERTIB

Types of Criminal Crime (Kitch, 1983):

Menurut pendapat Douglass C. North, mengatakan bahwa kunci memahami peranan hukum dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada konsep ekonomi seperti apakah Transaction Cost 

Hukum dalam Pembangunan mempunyai empat fungsi, sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan , sebagai sarana pembangunan , ebagai sarana penegak keadilan 

J.D. Ny Hart mengemukakan adanya enam konsep dalam ilmu hukum yang mempunyai pegaruh bagi perkembangan ekonomi, yang termasuk salah satu konsep tersebut adalah predikbilitas

Peranan hukum dalam perkembangan perekonomian sangat penting bahkan boleh dikatakan bahwa segala macam bentuk tindakan dalam bidang perekonomian untuk kekuatan berlakunya harus berlandaskan pada hukum positif masing-masing, misalnya Dalam bidang keuangan/perbankan harus berlandaskan pada undang-undang yaitu undang-undang no. 34 tahun 1967, Undang-undang no.13 tahun 1968 Undang-undang no.17 tahun 1968 Undang-undang no.21 tahun 1968 dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya. 

Peraturan yang lahir sebagai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam kegiatan ekonomi haruslah sejalan dengan aturan tertinggi sebagai konstitusi Negara Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai aturan yang sinkron satu sama lain. Ketentuan yang mengatur ekonomi kerakyatan di Indonesia terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Hal tersebut tercantum dalam Pasal berapakah dalam UUD 1945  33