BLOCKING
(BANK ACCOUNT FREEZE)
PASAL 27-35 PMK 61 Tahun 2023
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening . bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Pasal 27
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Untuk melaksanakan Pemblokiran, Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran kepada:
a. kantor pusat atau divisi pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang bertanggung jawab melakukan Pemblokiran dan/atau pemberian informasi; atau
b. unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain yang mengelola Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang bersangkutan, bagi Penanggung Pajak yang telah diketahui nomor Rekening Keuangannya.
Pasal 28
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilampiri dengan:
a. salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
b. salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa atau daftar Surat Paksa.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas Penanggung Pajak yang terdapat pada data Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. akta pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
d. paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.
Pasal 29
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
a. seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
b. saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
Pasal30
(1) Atas permintaan Pemblokiran dan permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, wajib:
a. melakukan Pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan Pemblokiran;
b. memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
c. memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang terdapat pada seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak.
(2) · Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(4) Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan bukti penerimaan.
(5) Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(6) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 31
(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a. nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
b. hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain;
c. hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain;
d. nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
e. nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
Pasal 32
(1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/ atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari Pejabat.
(2) Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang menunjukkan:
a. ketidaksesuaian hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana tertera pada tanda terima permintaan Pemblokiran dengan berita acara Pemblokiran a tau dokumen yang dipersamakan;
b. adanya jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan Pemblokiran dan pelaksanaan Pemblokiran; dan/ atau
c. jumlah saldo harta kekayaan pada Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang diragukan kebenarannya, Pejabat mengajukan permintaan pemberitahuan rincian transaksi atas Rekening Keuangan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberikan jawaban paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pem beri tahuan rincian transaksi.
Pasal 33
(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal:
a. Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
b. Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
c. Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimarta dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
d. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
e. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
f. terdapat putusan pengadilan pajak;
g. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
h. Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/ atau
1. telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
a. milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami clan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
b. tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
c. Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Pasal34
Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak;
b. cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak; dan
c. surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
Pasal 35
(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
a. pencabutan blokir; dan
b. pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
Pasal 36
Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga J asa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak.
CRITICAL POINT:
Bagaimana bila saldo kurang dari utang pajak yang menjadi dasar pemblokiran? apakah pemindahbukuan diiringi pemblokiran kembali?
SANKSI PEJABAT
Pasal 41A PPSP
(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 25
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalamayat(2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;