PMK-80 SKP & STP

PMK 80 tahun 2023 tentang Penerbitan SKP dan STP

Latar Belakang 

1. Untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, serta mengingat terdapat penyesuaian ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

2. Dalam rangka simplifikasi regulasi, perlu dibuat aturan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk seluruh jenis pajak pusat yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Karbon, Pajak Penjualan, dan Bea Meterai dalam satu Peraturan Menteri Keuangan. 

3. Untuk memenuhi kebutuhan penyempurnaan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, PMK Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan PMK Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan perlu dilakukan penggantian. 

4. Untuk melaksanakan ketentuan: 

a. Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 17A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; 

b. Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; dan 

c. Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 

Dasar Hukum 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 

7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan. 

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. 

Pokok-Pokok Pengaturan 

Adapun pokok-pokok pengaturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud adalah sebagai berikut: 

1. Ketentuan Umum 

a. Ruang lingkup kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan: 1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 3) Surat Ketetapan Pajak Nihil; 4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 5) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 6) Surat Tagihan Pajak; dan 7) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

b. Ruang lingkup jenis pajak dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak meliputi: 1) Pajak Penghasilan; 2) Pajak Pertambahan Nilai; 3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 4) Pajak Bumi dan Bangunan; 5) Bea Meterai; 6) Pajak Penjualan; dan 7) Pajak Karbon. 

c. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak, dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

d. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak, dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

e. Pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi dari Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 

2. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

 a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal: 

1) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar; 

2) Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan setelah ditegur secara tertulis;

 3) terdapat PPN dan PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%; 

4) terdapat kewajiban dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; 3 

5) Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan; atau 

6) PKP tidak melakukan penyerahan dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan. 

b. SKPKB juga dapat diterbitkan dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak atau kurang memungut Bea Meterai, Pihak Yang Terutang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, Pemungut Pajak Karbon tidak atau kurang memungut Pajak Karbon, dan Wajib Pajak penghasil emisi karbon tidak atau kurang membayar Pajak Karbon. 

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan ulang terhadap data baru, data yang semula belum terungkap, dan/atau keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. 

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal: 1) jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau 2) pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. 

e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan: 1) Penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP) atau permintaan pengembalian PPN oleh turis asing (Pasal 17E UU KUP). 2) Pemeriksaan yang menghasilkan jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP) atau pemeriksaaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP). 

f. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) diterbitkan setelah dilakukan tindakan: 1) Pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) setelah ditegur tertulis atau pemeriksaan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti serta melalui analisis risiko yang mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar; atau 2) Pemeriksaan ulang terhadap data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya.

g. SKPKB, SKPKBT, dan SKP PBB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. 

h. Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang. 

i. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. j. Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. 

k. Surat Ketetapan Pajak untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat. 

3. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) 

a. STP dapat diterbitkan apabila: 1) PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; 2) terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung; 3) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga; 4) PKP tidak atau terlambat membuat faktur pajak; 5) PKP mengisi faktur pajak tidak lengkap selain identitas pembeli serta nama dan tanda tangan; 6) terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan; atau 7) atau terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terutang.  

b. STP juga diterbitkan terhadap: 1) Pemungut Bea Meterai yang terlambat menyetorkan Bea Meterai, tidak atau terlambat melaporkan pemungutan Bea Meterai, dan/atau membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan Bea Meterai yang terutang lebih besar. 2) Pemungut Pajak Karbon yang terlambat menyetorkan Pajak Karbon, tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Karbon, dan/atau membetulkan SPT Masa Pajak Karbon yang mengakibatkan Pajak Karbon yang terutang lebih besar. 3) Wajib Pajak penghasil emisi karbon terlambat menyetorkan Pajak Karbon, tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Karbon, dan/atau membetulkan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan Pajak Karbon yang terutang lebih besar. 

c. STP diterbitkan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang. 

d. STP diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak kecuali penerbitan STP untuk: 1) Sanksi bunga Pasal 19 ayat (1) UU KUP diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan SKPKB atau SKPKBT dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. 2) Sanksi denda Pasal 25 ayat (9) UU KUP dapat diterbitkan paling lama 5 tahun sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan. 3) Sanksi denda Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal putusan banding diucapkan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum. 4) Sanksi denda Pasal 27 ayat (5f) UU KUP dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal putusan peninjauan kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. 

e. Penerbitan STP untuk PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar (STP PPh Pasal 25) berlaku ketentuan: 1) Jika Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh, STP diterbitkan atas PPh dalam Tahun Pajak dimaksud yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU KUP. 2) Jika Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh, STP diterbitkan terhadap sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP atas angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak dimaksud yang tidak atau kurang dibayar. 

f. STP atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang diterbitkan terhadap PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak merupakan STP yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak. 

g. STP diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang. 

h. STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. i. STP untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat kecuali STP atas sanksi administratif dalam Pasal 7 UU KUP. 

4. Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) 

a. STP PBB diterbitkan dalam hal terdapat PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. 

b. STP PBB meliputi STP PBB yang memuat pokok PBB dan denda administratif serta STP PBB yang hanya memuat denda administratif. 

c. STP PBB yang memuat pokok PBB dan denda administratif diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran PBB dalam SPPT atau SKP PBB terlampaui. 

d. STP PBB yang hanya memuat denda administratif diterbitkan dalam hal: 1) Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok PBB dalam SPPT atau SKP PBB setelah jatuh tempo pembayaran dan belum diterbitkan STP PBB. 5 2) Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah jatuh tempo pembayaran dalam STP PBB dimaksud. 3) Wajib Pajak belum melakukan pelunasan pokok PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah melampaui jangka waktu 24 bulan. 4) Wajib Pajak belum melakukan pelunasan STP PBB setelah melampaui jatuh tempo dan terhadap Wajib Pajak dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus sebelum melampaui jangka waktu 24 bulan. 5) Wajib Pajak belum melakukan pelunasan pokok PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah melampaui jatuh tempo pembayaran STP PBB namun sebelum melampaui jangka waktu 24 bulan dan jangka waktu 5 tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak. 

e. STP PBB juga diterbitkan dalam hal terdapat surat keputusan atau putusan yang menyebabkan terdapat PBB yang masih harus dibayar dan belum pernah ada STP PBB yang diterbitkan sebelumnya. 

f. STP PBB diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak. 

g. STP PBB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.