PUBLIC LAW

Ius Curia Novit: Hakim tak menolak perkara

Salus Propuli Suprema Lex : Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi

lex dura set tament scripta: hukum memang kejam, tetapi itulah memang yang tertulis

summun ius, summa iniuria: keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi

teori utilitas: the greatest happiness for the greatest number

law as a tool of social engineering

noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht: masih juga sarjana mencari definisi hukum

ubi societas ibi ius: dimana ada masyarakat, di situ ada hukum

justitie est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi : keadilan adalah kemauan yg tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya

ipso fakto: kebenaran dibenarkan dengan fakta

negara indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat)

lex posterior derogat legi priori: uu kemudian membatalkan uu terdahulu

lex superior derogat legi inferiori: uu yg lebih tinggi lebih mengikat drpd uu dibawah

leg specialis derogat legi generali

audi er alteram patern: para pihak harus didengar

actori cumbit probation: siapa mengendalikan wajib membuktikan dalil yg tal jelas

bis de e adem re ne sit action atau nebis in idem : tidak dapat disidangkan atas perkara yg sama

conigations poenam nemo patitur: tidak dihukum atas pikirannya

quit tacet consentire videtur diam berarti setuju

similia similibus: perkara sama diputus dengan hal sama

unus testis nullus testis: satu orang saksi bukanlah saksi

ut sementern faceris ita metes siapa menanam dia yg memetik

verba volant scripta manent : kata tak berbekas, yang ditulis abadi

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli

" lex ratio summa insita in natura, quae jubet ea, quae facienda sunt, prohibetquea contraria (hukum merupakan nalar tertinggi, melekat dalam alam, memerintahkan apa yang harus dilakukan dan melarang sebaliknya"

Argumentum a contrarium: melihat suatu ketentuan dari ketentuan sebaliknya

"Pacta Sunt Servanda" perjanjian merupakan UU bagi yang membuatnya

•piercing the corporate veil : penerobosan tanggung jawab sebagai ciri badan hukum.

•ultra vires : tidak dapat melakukan kegiatan diluar kekuasaan perseroan.

•corporate ratification : dapat menerima tindakan sekaligus tanggung jawab ambil alih dari yang dilakukan organ lain.

•corporate opportuniti : kepentingan perseroan jauh lebih tinggi dibanding kepentingan pribadi.

•derivative action: gugatan pemegang saham kepada organ







HUKUM dan KEADILAN

Hakim adalah corong atau mulut undang-undang Ă  Menurut paham ini, hakim bukan saja dilarang menerapkan hukum di luar undang-undang. Penafsiran terhadap undang-undang adalah wewenang pembentuk undang-undang dan bukan wewenang hakim.

Yang benar: Hakim bukan mulut atau corong undang-undang, melainkan mulut atau corong keadilan (Bagir Manan, 2005 : 10).


sumber:

UNTAR DELEGATES FOR UII LAW FAIR 2016

TIM RISET DAN DEBAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TARUMANAGARA

Hellen R. Simatupang, Yoel F. Sitorus, Esther E. Wijaya


Wetboek van Straftrecht (WvS) 

KUHP

Burgelijk Wetbook -

BW

KUH Perdata

Wetbook van Kophandle-

WvK

KUH Dagang

HIR (Herzien Inlandsch Reglement) 

DAFTAR UNDANG-UNDANG

Arbitrase UU 30/1999

HAKI Paten UU 13/2016, Merek & Indikasi Geografis UU 20/2016, Hak Cipta 28/2014

Hukum Adat Pasal 18B ayat (2) UUD'45, UU 3/2024 Desa

Perbankan UU 7/1992 std 10/1998, TPPU UU 8/2010

H Ekonomi TPPU 25/2003, Tipikor 31/1999 std 20/2001, 7 Drt/1955, Lingkungan 23/1997 std 32/2009

Pasar Modal 8/1995, Bank 7/1992 std 10/1998, 6/1983 stdtd 7/2021Pajak, 

   Terorisme 15Prp/2003 std 5/2018

Perundangan Kehakiman 48/2009, Pasal 24C UUD'45 dan UU 24/2003 MK; 24A ayat (1) UUD'45 MA; 

Tipisus 6/83 stdtd 7/2021 KUP, Narkotika 35/2009, Psikotropika 22/97,Korupsi 33/1999


"NOMOI" By PLATO

"Nomoi" (The Laws) adalah salah satu karya penting Plato yang membahas tentang hukum, pemerintahan, dan tatanan sosial. Dalam dialog ini, Plato menggambarkan diskusi antara tiga tokoh—seorang Athenian Stranger, Kleinias (dari Kreta), dan Megillos (dari Sparta)—yang membahas bagaimana menciptakan negara ideal berdasarkan hukum. Tidak seperti "The Republic" yang lebih utopis, "Nomoi" berfokus pada bagaimana hukum dapat diterapkan dalam masyarakat nyata. Berikut adalah poin-poin penting dalam karya ini:


1. Hukum sebagai Pengganti Kebijaksanaan Raja-Filosof


2. Tujuan Hukum: Kebajikan dan Kehidupan Baik


3. Hubungan antara Hukum dan Pendidikan


4. Pemerintahan Campuran


5. Keadilan sebagai Keseimbangan


6. Struktur Ideal Kota Hukum


7. Peraturan Hukum tentang Kehidupan Sehari-Hari


8. Pentingnya Agama dalam Hukum


9. Hukuman sebagai Sarana Reformasi


10. Hukum dan Stabilitas Politik


11. Keseimbangan Antara Kebebasan dan Otoritas


"Nomoi" adalah karya Plato yang lebih pragmatis dibandingkan "The Republic" karena berusaha menghadirkan pandangan tentang hukum dan pemerintahan yang bisa diterapkan dalam realitas sosial. Karya ini menjadi salah satu fondasi penting dalam pemikiran hukum dan politik hingga saat ini.


GENERAL THEORY OF LAW & STATE BY HANS KELSEN

"General Theory of Law and State" adalah salah satu karya penting Hans Kelsen yang mengembangkan lebih jauh teori hukumnya. Dalam buku ini, Kelsen menjelaskan konsep-konsep dasar teori hukum murni (Pure Theory of Law) dan menghubungkannya dengan struktur negara. Buku ini adalah referensi utama dalam teori hukum modern. Berikut adalah poin-poin utama yang terkandung dalam buku tersebut:


1. Teori Hukum Murni


2. Grundnorm (Norma Dasar)


3. Hukum Positif


4. Hukum sebagai Sollen (Normatif)


5. Hubungan antara Hukum dan Negara


6. Hierarki Norma


7. Validitas dan Efektivitas Hukum


8. Hukum dan Keadilan


9. Fungsi Hukum


10. Teori Negara


11. Relativisme Nilai


12. Hukum Internasional


13. Pemisahan antara Penciptaan dan Penerapan Hukum


"Critique of Pure Reason" (Kritik der reinen Vernunft) oleh Immanuel Kant 

Critique of Pure Reason bukanlah buku yang secara langsung membahas hukum, melainkan sebuah karya dalam filsafat yang fokus pada epistemologi (teori pengetahuan) dan metafisika. Namun, prinsip-prinsip dari buku ini memberikan dasar bagi teori hukum dan filsafat moral Kant yang dikembangkan lebih jauh dalam karya-karyanya yang lain, seperti "Groundwork of the Metaphysics of Morals" dan "The Metaphysics of Morals". Berikut adalah poin-poin dari Critique of Pure Reason yang relevan dalam konteks teori hukum:


1. Prinsip Autonomi Rasional


2. Distingsi antara Phenomena dan Noumena


3. Ide tentang Hukum sebagai Produk Rasionalitas


4. A Priori dan Hukum Alam


5. Imperatif Kategoris sebagai Dasar Keadilan


6. Kepentingan Publik dan Hukum


7. Keterbatasan Indra dalam Memahami Keadilan


Meskipun Critique of Pure Reason adalah karya yang kompleks dan abstrak, gagasan-gagasan utamanya sangat relevan untuk teori hukum. Prinsip rasionalitas, otonomi, dan universalitas yang diuraikan dalam buku ini menjadi fondasi penting bagi pemikiran hukum modern, termasuk teori kontrak sosial dan hukum moral.