RECEIVABLES
Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap piutang dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian ten tang jenis, jumlah, dan/ atau nilai nominal atau nilai perkiraan Barang sitaan dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita.
Jurusita Pajak membuat berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan piutang.
Berita acara dibuat paling sedikit memuat:
a. hari dan tanggal berita acara;
b. nomor dan tanggal surat perintah melaksanakan Penyitaan;
c. nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita;
d. nama dan nomor identitas Penanggung Pajak; dan
e. jenis dan nilai Barang sitaan.
Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, Jurusita Pajak:
a. mencantumkan alasan penolakan; dan
b. menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak terse but bersama saksi.
Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud di atas tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang.