HUKUM PERUSAHAAN
•Pasal 1 angka 1 UU No.40/2007 : badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya
•Unsur PT :
–Badan hukum
–Persekutuan modal
–Didirikan berdasar perjanjian
–Modal terbagi atas saham
Konsekuensi hukum badan usaha berbentuk badan hukum PT:
–pengelolaan dilakukan oleh organ
–pemegang saham tidak bertanggung jawab pribadi
–kekayaan dan hutang terpisah antara milik badan usaha atau pribadi
–pertanggung jawaban ada pada badan hukumnya
–pemegang saham bertanggung jawab hanya sebatas modal yang dimasukkan
CORPORATE LAW
ASAS PT
•piercing the corporate veil : penerobosan tanggung jawab sebagai ciri badan hukum.
•ultra vires : tidak dapat melakukan kegiatan diluar kekuasaan perseroan.
•corporate ratification : dapat menerima tindakan sekaligus tanggung jawab ambil alih dari yang dilakukan organ lain.
•corporate opportuniti : kepentingan perseroan jauh lebih tinggi dibanding kepentingan pribadi.
•derivative action : gugatan yang dilakukan oleh pemegang saham atas nama perseroan apabila timbul permasalahan dan terakhir, perlindungan saham minoritas.
MODAL
–Modal Dasar (authorized capital) : Jumlah keseluruhan saham yang dapat dikeluarkan PT dan disebutkan dalam Anggaran Dasar PT
–
–Modal Ditempatkan (issued capital) : Modal yang dikeluarkan oleh PT pada saat didirikan, paling sedikit 25% dari modal dasar
–
–Modal Disetor (paid up capital) : Saham yang sudah disetorkan atau dibayar secara menyeluruh kepada PT
ORGAN PT
–Rapat Umum Pemegang Saham : Mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting berkaitan modal PT
–Direksi : Berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
–Dewan Komisaris : Bertugas melakukan pengawasan secara umum khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada Direksi
PEMBUBARAN
•sesuai dengan keputusan RUPS
•sesuai jangka waktu
•sesuai penetapan pengadilan
•dinyatakan pailit
Cari
9 Keuntungan dan Manfaat dalam Mendirikan PT
Pertanggungjawaban perseroan terbatas sebagai badan usaha berbadan hukum berdasarkan karakteristiknya di dalam hukum perusahaan:
1) Piercing the corporate Veil: tanggung jawab pemilik saham tidak terbatas pada modal yang disetorkan, apabila memenuhi situasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, yaitu:
a) persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b) pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c) pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d) pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
2) Ultra Vires, Jika direksi atau komisaris melakukan tindakan untuk keuntungan perseroan, maka merupakan tanggung jawab perseroan, namun apabila direksi atau komisaris melakukan tindakan yang merugikan perseroan, maka tanggung jawab berada pada pribadi direksi atau komisaris yang melakukannya.
3) Corporate Ratification: perseroan dapat menerima tindakan yang dilakukan organ lain dalam perseroan, sekaligus mengambil tanggung jawab dari organ lain tersebut.
Sebagai pemegang saham suatu perusahaan yang terbentuk PT. pemilik saham memiliki hak. Berikut ini yang bukan sebagai hak dari pemilik saham sebuah PT adalah menyetorkan modal yang telah disanggupi (modal ditempatkan merupakan bentuk kewajiban dari pemegang saham)
Status badan hukum perseroan akan berakhir pada saat ditetapkan dalam RUPS
RESTRUKTURISASI
Upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan (Pasal 1 Angka 11 UU No.19/2003).
menyehatkan BUMN agar efisien, transparan dan profesional
–meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
–memberi manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara
–menghasilkan produk kompetitif bagi konsumen
MERGER
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
AKUISISI
•Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut
•
•Pengambilalihan saham dan berakhirnya pengendalian saham yang diambil alih merupakan unsur penting.
•
•Macam-macam bentuk akuisisi : Akuisisi horizontal, vertikal, konsentrik pemasaran, konsentrik teknologi, konglomerat dan internal
•Horizontal : akuisisi dua perusahaan sejenis dengan maksud memperoleh economic scale atau kedudukan monopolistik.
•Vertikal : akuisisi dua perusahaan memiliki keterkaitan misalnya antara produsen dan pengolah bahan baku.
•Konsentrik pemasaran : akuisisi dua perusahaan jika ingin memanfaatkan saluran distribusi yang sama
•Konsentrik teknologi : akuisisi dua perusahaan ingin menggunakan teknologi yang sama.
•Konglomerat : akuisisi berbagai perusahaan untuk diversifikasi resiko.
•Internal : akuisisi antar perusahaan yang masih saling terkait (satu group).
KONSOLIDASI (PELEBURAN)
•Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
•
•Unsur penting : adanya perbuatan hukum, adanya perseroan baru dan peralihan aktiva dan pasiva merupakan serta berakhir status hukum perseroan karena meleburkan diri
SPIN OFF
Pemisahan atau spin off : perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroran beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
1.Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.
2.Pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada.
umkm
UU No.9/1995 Tentang Usaha Kecil
PP No.44/1997 Tentang Kemitraan
PP No.32/1998 Tentang Pembinaan Pengembangan Usaha
Inpres No.10/1999 Tentang Pemberdayaan Usaha
Keppres No.127/2001 Tentang Bidang/Jenis Usaha Kecil Dan Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
Keppres No. 56/2002 Tentang Restrukturisasi Kredit Ukm
Permenneg BUMN Per-05/Mbu/2007 Tentang Program Kemitraan Bumn Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan
Permenneg BUMN Per-05/Mbu/2007 Tentang Program Kemitraan Bumn
UU No. 20/2008 Tentang UMKM
•USAHA MIKRO :
USAHA PRODUKTIF MILIK ORANG PERORANGAN DAN ATAU BADAN PERORANGAN YANG MEMENUHI KRITERIA USAHA MIKRO
•USAHA KECIL
USAHA EKONOMI PRODUKTIF YANG BERDIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG BUKAN MERUPAKAN ANAK PERUSAHAAN ATAU BUKAN CABANG PERUSAHAAN YANG DIMILIKI DIKUASAI ATAU MENJADI BAGIAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DARI USAHA
•USAHA MENENGAH
USAHA EKONOMI YANG BERDIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG BUKAN MERUPAKAN ANAK PERUSAHAAN ATAU BUKAN CABANG PERUSAHAAN YANG DIMILIKI DIKUASAI ATAU MENJADI BAGIAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN USAHA KECIL ATAU BESAR DENGAN JUMLAH KEKAYAAN BERSIH ATAU HASIL PENJUALAN TAHUNAN
KARAKTERISTIK UMKM
•Jumlah perusahaan yang sangat banyak.
•Kegiatan padat karya.
•Penggunaan teknologi sederhana tepat guna.
•Mampu bersaing dan tumbuh pesat.
•Sebagai alat mobilisasi perekonomian daerah.
•Modal berasal dari dana pribadi.
•Pasar tujuan sesama masyarakat.
•Fleksibilitas dan dinamis.
•USAHA MIKRO
memiliki kekayaan paling banyak 50 juta dan hasil penjualan paling banyak 300 juta.
•USAHA KECIL
memiliki kekayaan lima puluh juta hingga paling banyak 500 juta dan hasil penjualan 300 hingga paling banyak 2.5 milyar
•USAHA MENENGAH
memiliki kekayaan lima ratus juta hingga paling banyak 10 milyar dan hasil penjualan 2.5 milyar hingga paling banyak Rp50 Milyar
PT Perorangan:
maksimal modal usaha Rp. 5.000.000.000
PT Perorangan Mikro (modal dibawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah Rp. 5.000.000.000
PT Perorangan Kecil (modal dibawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah Rp. 15.000.000.000
tidak memerlukan akta notaris
Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung disebut Perusahaan Perseroan
Hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama merupakan disebut teori badan hukum Teori propriete collective
Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan AD adalah DEWAN KOMISARIS
Pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu disebut PENGURUS FILIAL
Modal perseroan yang minimal disetor sebesar Rp. 20.000.000 adalah modal Modal Dasar
Modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan, adalah modal Modal yang Ditempatkan
Perubahan kepentingan pengendalian suatu perseroan disebut dengan TAKE OVER
Yang dimaksud dengan merger vertikal dalah Suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya
Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya
Pemegang saham, pemilik satu atau lebih saham dalam suatu perseroan di sebut Share holder
Jenis-jenis persekutuan komanditer adalah Persekutuan komanditer dengan saham, komanditer terang-terangan dan komanditer diam-diam
Perbuatan hukum yang dilakukan perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 perseroan atau lebih aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 perseroan atau lebih adalah SPIN OFF
Penggabungan dari dua PT atau lebih dengan cara mendirikan suatu PT baru disebut dengan KONSOLIDASI
Sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh dua orang atau juga lebih supaya dapat mencapai tujuan ataupun target yang sebelumnya sudah direncanakan dan juga disepakati secara bersama disebut dengan KERJA SAMA
Berikut ini yang bukan sebagai bentuk dari kewenangan dari RUPS adalah Mengubah laporan keuangan
Bentuk penggabungan beberapa perusahaan sejenis berdasarkan perjanjian tertentu antar mereka disebut KARTEL
yang tidak termasuk pada kelebihan BUMN Sebagai sumber pendapatan negara
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota disebut dengan YAYASAN
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, yaitu tujuan dari PERUM
Penerapan corporate governance yang baik akan memberikan manfaat pada perusahaan antara lain Peningkatan kepuasan pelanggan, memperoleh kepercayaan pada investor dan meminimalkan potensi benturan
Tujuan dari corporate governance adalah Hubungan antara pemegang saham, direksi dan dewan komisaris harmonis
Undang-Undang yang mengatur tentang usaha kecil,mikro dan menengah adalah UU No. 20 Tahun 2008
Dalam modal koperasi ada modal ekuiti, modal ekuiti berasal dari Simpanan pokok, wajib, dana cadangan dan zakat
Badan usaha yang didirikan untuk mensejahterakan para anggotanya adalah KOPERASI
UMKM di Indonesia menganut beberapa asas-asas yang telah di atur dalam Pasal 2 UU UMKM, asas-asas tersebut antara lain adalah Asas kemandirian, asas kekeluargaan dan asas berkelanjutan
Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang – barang sehari – hari atau bisa berbentuk barang lainnya merupakan koperasi Pemakaian (Konsumsi)
Asas pemberdayaan UMKM yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional disebut ASAS KESEIMBANGAN
Asas pemberdayaan UMKM yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional disebut YAYASAN
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian yang berlaku disebut Kewajaran (fairness)
Monopoli yang lahir dan dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan usaha yang sehat disebut juga Monopoly by Nature
Menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa adalah Monopsoni
Kegiatan persengkongkolan yang dilarang yaitu Persengkongkolan yang berkaitan dengan upaya menghambat produksi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki tugas dan tanggung jawab, yang bukan termasuk dari tugas KPPU berikut ini adalah Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau illegal disebut juga sebagai Perse ilegal
UU Antimonopoli mengatur beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha yaitu Oligopoli, penetapan harga dan pemboikotan
Kegiatan (konspirasi) yang bukan termasuk dalam rangka memenangkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat, antara dalam bentuk Persekongkolan untuk menaikan profit
Tujuan dari UU Antimonopoli adalah Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam menjalankan fungsinya mengawasi pelaksanaan UU Antimopoli, KPPU bertugas antara lain Memberikan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan sehingga menimbulkan praktek monopoli
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah........ pendapat dari: Sudikno Mertokusumo
Hukum adalah himpunan peraturan yang hidup dan bersifat memaksa... pendapat dari Surojo Wignyodipuro
Hukum adalah seperangkat kaidah dan asas... pendapat dari Mochtar Kusumaatmaja
Kata perusahaan muncul dalam... Pasal 6 KUH Dagang
Keseluruhan perbuatan yang dilakukan tak terputus, ternag-terangan untuk mencari laba... ada dalam Memorie van Toelichting (MvT)
Pengertian perusahaan juga ada dalam... UU No 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah: KUHPerdata, KUHDagang, UU PT, UU BUMN, UU UMKM, UU Yayasan, UU Koperasi, UU larangan monopoli
landasan hukum pembangunan ekonomi indonesia tercantum pada.. Pasal 33 UUD 1945
asas kekeluargaan tercantum pada ayat.... 1
cabang produksi tercantum pada ayat... 2
Bumi, ari tercantum pada ayat...3
perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi ada pada ayat... 4
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diatur dalam.... Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Badan usaha bukan badan hukum contohnya... persekutuan perdata (maatschap), firma, cv
persekutuan perdata di atur dalam... pasal 1618 sd 1652 KUHPerdata
persekutuan adalah perjanjian di mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri... diatur dalam pasal 1618 KUHPerdata
persekutuan mulai berlaku sejak saat persetujuan.... diatur dlam pasal 1624 KUHPerdata
cara berdirinya persekutuan antara lain ditetapkan tanggal tertentu oleh para sekutu, atau terjadi kesepakatan... dalam pasal... 1624
pasal 1633 mengatur apa? untung rugi sesuai imbreng masing-masing sekutu
pasal 1634 mengatur apa? keuntungan bagi rata, rugi boleh seorang
tanggung jawab kepada pihak ketiga diatur dimana? pasal 1642 sd 1645 KUHPerdata
Persekutuan firma diatur di mana? pasal 16-18, dan 22-35 KUH Dagang
merupakan persekutuan perdata, menjalankan perusahaan, nama bersama, setiap sekutu adalah pengurus, tanggung jawab renteng, adalah unsur persekutuan... firma
firma adalah persekutuan perdata dengan beberapa tambahan, merupakan lex spesialis dari ... pasal 1 KUHDagang
tanggung jawab renteng merupakan ketentuan: pasal 18 KUHDagang
persekutuan komanditer diatur dalam.... pasal 19-21 KUHDagang
merupakan persekutuan firma, sekutu komanditer, sekutu komplementer/aktif merupakan unsur... persekutuan komanditer
imbreng, memberi nama perusahaan, mengurus, tanggung jawab samapi pribadi, merupakan sekutu.... komplementer
Badan hukum semata buatan negara, menurut teori Fictie dari Savigny
kekayaan bukan milik seseorang dan terikat tujuan tertentu merupakan badan hukum, menurut Teori Harta Kekayaan (Doel Vermogens) dari... Brinz
Badan hukum bukan sesuatu yang abstrak dan bukan kekayaan tak bersubjek, tetapi riil, menurut Teori organ dari... Gierke
Hak kewajiban badan hukum adalah hak kewajiban anggota, menurut... teori propriete collective dari... Planiol dan Molengraaf
Badan hukum nyata dan kongkret walau tidak dapat diraba, bukan hayalan tetapi kenyataan yuridis menurut teori yuridis dari ... Mejers
badan hukum mempunyai syarat... materiil dan formil
adanya harta terpisah, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, organisasi teratur merupakan syarat.. meteriil
pendirian PT minimal 2 orang, dicatatkan notaris, disahkan di kemenkumham merupaksan syarat.... formal
tanggung jawab badan hukum sebatas badan hukum atau sampai harta pribadi ada dalam pasal... 1654,1655,1656 KUHPerdata
Direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan ada dalam UU No 40 tahun 2007 pasal... 92
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan bila bersalah, ada dalam pasal 97
wajib daftar perusahaan diatur dalam... UU No 3 tahun 1982
PT awalnya diatur dalam... pasal 36-56 KUHDagang
UU No 40 tahun 2007 prinsip koperasi corporate ratification, fiduciary duty, corporate opportunity, bussines judgement, self dealing, ultra vires, piercing the corporate veil merupakan prinsip korporasi dari sistem hukum.. common law
merupakan badan hukum, persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, modal terbagi atas saham, merupakan unsur.. PT
menembus cadar badan hukum, misalnya tanggung jawab pemilik saham tidak sebatas modal, merupakan prinsip... piercing the corporate veil
piercing the corporate veil tercantum dalam pasal... 3 (2) UU PT
perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar kekuasaan perseroan, merupakan doktrin... ultra Vires
setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi , ada dalam pasal 97 dan 114 UU PT
Perusahaan dapat menerima tindakan organ lain dlaam perusahaan, merupakan doktrin... Corporate Ratification
corporate ratification diatur dalam pasal... 13 dan 14 UU PT
pemberian tugas berdasarkan kepercayaaan, merupakan asas........ Fiduciary duty
Direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan, menurut pasal ...... 92 ayat (1) UU PT
Organ perseroan mengutamakan kepentingan perseroan daripada kepentingan pribadi, menurut doktrin Corporate Opportunity
direksi tidak dapat mewakili perusahaan bila terdapat berperkara perusahaan dengan direksi tersebut, dan bila terdapat benturan kepentingan, menurut ... pasal 99 (1) UU PT
Gugatan pemegang saham atas nama perseroan dinamakan derivative action
pemilik saham minimal 1/10 mewakili perusahaan, menggugat direksi berdasarkan pasal... 97 (6)
perlindungan terhadap pemegang saham diatur dalam.... pasal 61, 62, dan 97(6)
akta pendirian PT umumnya memuat identitas pendiri, identitas direksi dan notaris, nama pemegang saham dan jumlah saham, serta.... anggaran dasar perseroan
pengesahan diberikan oleh .....Menhumkam
Jumlah modal tertentu yang dicantumkan dalam akta:..............modal dasar
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp50 juta menurut.... pasal 32 ayat (1) UU PT
Modal yang telah disanggupi para pendiri adalah modal... ditempatkan
modal yang benar-benar telah disetor adalah modal.. disetor
Modal yang ditempatkan dan disetor penuh minimal adalah.. 25% dari modal dasar... menurut pasal.. 33
modal saham dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain sesuai pasal.. 34
hak tagih digunakan untuk kompensasi penyetoran atas harga saham menurut pasal.. 35
dilarang memiliki saham perseroan sendiri atau melalui perusahaan lain sesuai pasal ... 36
pembelian saham kembali oleh perseroan sesuai pasal... 37
yang tidak dimiliki saham oleh perseroan adalah.. hak suara, perhitungan kuorum, dan dividen
organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi/komisaris adalah... RUPS
RUPS dilakukan sesuai ketentuan... Pasal 1 angka 4 jo Pasal 75 UU PT
RUPS, Direksi, Komisaris merupaka organ perseroan sesuai UU PT pasal... 1 angka 2
sesuai pasal 78 RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan.. RUPS lainnya
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh, sesuai UU PT pasal... 1 angka 5
pengurusan dilakukan direksi dengan itikad baik, sesuai UU PT pasal... 97 ayat (2)
sesuai pasal 93 yang tidak dapat dijadikan direksi adalah bila dalam 5 tahun sebelum diangkat pernah dinyatakan pailit, pernah menjadi direksi dinyatakan bersalah menyebabkan pailit, dan....dihukum karena tindak pidana merugikan keuangan negara
pasal 97 ayat (5) direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban bila: bukan karena kesalahan/kelalaian, pengurusan dengan itikad baik, tidak punya benturan kepentingan, dan.....telah mengambil tindakan mencegah kerugian yang timbul
komisaris adalah organ pengawasan sesuai.. pasal 1 angka 6 dan pasal 108 UUPT
siapa yang menjadi komisaris, sesuai pasal... 110
komisaris independen dan komisaris utusan sesuai pasal...120
perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai pasal...74
sesuai pasal 142 UU PT pembubaran perseroan terjadi karena RUPS, jangka waktu berdiri, penetapan pengadilan, dicabutnya kepailitan, dan... keadaan mengharuskan likuidasi
BUMN sesuai dengan ... UU 19 tahun 2003
Badan usaha yang seluruh atau sebagian modal dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan merupakan definisi.. BUMN
sesuai pasal 2 ayat (1) BUMN bertujuan: sumbangan perekonomian, mengejar keuntungan, kemanfaatan umum, perintis kegiatan usaha dan.. aktif memberikan bimbingan kepada ekonomi lemah, koperasi, masyarakat
BUMN sesuai dengan UUD 1945 pasal.... 33 ayat (2) dan (3)
BUMN terdiri atas perseroan dan... perum
BUMN Persero adalah saham paling sedikit 51% dimiliki negara dengan tujuan untuk mencari keuntungan sesuai UU BUMN pasal.. 1 angka 2
Dasar hukum BUMN adalah UU No 19 tahun 2003 dan... UU No 40 tahun 2007 tentang PT
mempunyai kekayaan, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, dan organ teratur merupakan syarat badan hukum secara... materiil
syarat formil badan hukum adalah akta notaris, disahkan Kemnkumham, didaftarkan pada kanwil perdagangan, dan....diumumkan pada tambahan Berita Negara
pasal 1 angka 2 UUPT menyebutkan organ perseroan adalah RUPS, direksi dan.... komisaris
Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham dimiliki negara, sesuai pasal .... 14 ayat (1) UUBUMN
BUMN yang seluruh modal milik negara, tak terbagi atas saham, untuk kemanfaatan umum, sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan merupakan definisi.... Perum
kewajiban pelayanan umum/ public service obligation perwujudan dari... pasal 33 UUD 1945
BUMN dalam memenuhi hajat hidup orang banyak berpedoman pada UUD 1945 pasal.. 33 ayat (2) dan (3)
walaupun bertujuan mengejar keuntungan, BUMN mendapat penugasan khusus dari pemerintah sesuai dengan UU BUMN pasal... 66
sesuai pasal 72 UU BUMN untuk menyehatkan BUMN dilakukan.... restrukturisasi
sesuai pasal 73 UU BUMN restrukturisasi terdiri atas restrukturisasi sektoral dan restrukturisasi.... korporasi/perusahaan
Restrukturisasi korporasi meliputi peningkatan intensitas persaingan, penataan hubungan fungsional pemerintah-BUMN, dan... restrukturisasi internal
restrukturisasi internal mencakup keuangan, organisasi/manajemen, operasional, dan .... sistem dan prosedur
konsep privatisasi dikemukakan oleh... Jacques V Dinavo
transfer hak kepemilikan dari publik ke sektor privat dikemukakan oleh... Bernardo Botoloti & Domenico
Privatisasi sebagai transfer aset dan jasa publik ke privat dikemukakan oleh Steve Hanke
tujuan privatisasi dikemukakan oleh international organization of supreme audit institution (INTOSAI)
prinsip-prinsip privatisasi adalah sesuai pasal.. 75 UU BUMN
Praktik good corporate governance pada BUMN sesuai dengan Kepmen BUMN nomor 117 tahun 2002
sesuai pasal 78 BUMN privatisasi dilaksanakan dengan cara penjualan saham kepada pasar modal, investor, dan... manajemen/karyawan
metode dalam pelaksanaan privatisasi menurut indra bastian adalah penawaran umum/public offering, penempatan langsung/direct placement, management buy-out, likuidasi, privatisasi lelang, dana perwalian, penjualan aset, dan..... konsesi, sewa guna usaha.
privatisasi negara berbeda tergantung motivasinya, menurut... asha gupta
kewenangan diskresi yang lebih luas terhadap perusahaan yang diprivatisasi .... golden share
upaya penyehatan BUMN sesuai pasal 1 angka 11 UU BUMN adalah.. restrukturisasi
restrukturisasi agar BUMN efisien sesuai pasal... 72 ayat (1) UU BUMN
Pasal 72 ayat (2) tentang.. tujuan restrukturisasi
Bentuk restrukturisasi dikemukakan oleh... Fred J Weston
macam-macam restrukturisasi antara lain merger, yang terdiri atas penggabungan perusahaan, saham, dan.. yuridis
penggabungan dalam akuisisi dikemukakan... Friedman
akuisis terdiri: akuisisi horizontal/perusahaan sejenis, vertikal/proses produksi perdagangan terkait, konsentrik pemasaran, konsentrik teknologi, tipe konglomerat, dan ... internal
akuisisi terdapat dalam UU PT pasal... 125
restrukturisasi dalam bentuk peleburan/konsolidasi diatur dalam pasal 1 angka 10 UU PT
ciri-ciri peleburan adalah perbuatan hukum, mendirikan perseroan baru, peralihan aktiva dan passiva, dan...status badan hukum berakhir
Restrukturisasi dalam spin off tercantum dalam pasal 1 angka.. 12 uu BUMN
buy back diatur dalam pasal... 37 UU PT
Perusahaan kelompok/grup/konsern dikemukakan Joseph Krallinger
Grup usaha vertikal bergerak pada... satu jenis industri dari hulu ke hilir
grup usaha horisontal adalah.. tidak ada kaitan satu dengan lain
grup usaha kombinasi...banyak bidang usaha dari hulu ke hilir
holding compay dibedakan atas: keterlibatan dalam usaha bisnis, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan.. keterlibatan equity
5 aspek corporate governance adalah perlindungan hak-hak pemegang saham, perlakuan sama seluruh pemegang saham, peranan stakeholders, keterbukaan dan transparansi, dan... akuntabilitas direksi dan komisaris
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan antara lain: kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan.... responsibilitas.
undang-undang pasar modal yaitu.. UU 8 tahun 1995
Badan hukum orisinal, misalnya.... NKRI
Badan hukum non orisinal, yaitu... perkumpulan sesuai 1653 KUHPerdata
Perkumpulan dalam arti luas.. dalam hukum dagang
Perkumpulan dalam arti sempit... bukan lingkungan hukum dagang
yang tidak berbadan hukum: perkumpulan perdata, firma, dan ... persekutuan komanditer
yang berbadan hukum: PT, koperasi, dan... perkumpulan saling menanggung
undang-undang koperasi nomor....25 tahun 1992
pelaksanaan usaha simpan pinjam sesuai.. PP 9 tahun 1995
syarat sahnya perjanjian sesuai pasal... 1320 KUHPerdata
menurut KUHPerdata 1233 bahwa perikatan dilahirkan baik karena adanya persetujuan maupun.. undang-undang
pembubaran koperasi diatur dalam UU no 25 tahun 1992 pasal... 46-50
usaha mikro aset maksimal 50 juta dan omset... 300 juta
usaha kecil aset 50-500 juta dan omset... 300-2.500 juta
usaha menengah aset lebih dari 500-10 milyar, dan omset 2.500-50 milyar
4 kriteria entrepreneurship umkam: livelihood, micro, small dynamic, dan.. fast moving enterprises
umkm diatur dalam UU no ... 20 tahun 2008
kebijakan umkm dikemukakan oleh..eugene dan morce
uu yayasan nomor... 16 tahun 2001 jo UU no 28 tahun 2004
yayasan sebagai badan hukum tahun... 1882 oleh hoge raad dan hoode gerech (indonesia) 1889
syarat material yayasan: pemisahan kekayaan, suatu tujuan, dan... organisasi
pengurus yayasan memegang prinsip: fiduciary duty/kepercayaan, dan duty of skill and care/patut dan wajar, serta... statutory duty/kekuasaan dan wewenang
yayasan asing diatur pada.. pasal 69 diatur dengan... PP
Hukum persaingan usaha adalah.. mengatur bagaimana persaingan dilakukan