HUKUM PERUSAHAAN

Pasal 1 angka 1 UU No.40/2007 : badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya


Unsur PT :

–Badan hukum

–Persekutuan modal

–Didirikan berdasar perjanjian

–Modal terbagi atas saham


Konsekuensi hukum badan usaha berbentuk badan hukum PT:

–pengelolaan dilakukan oleh organ

–pemegang saham tidak bertanggung jawab pribadi

–kekayaan dan hutang terpisah antara milik badan usaha atau pribadi

–pertanggung jawaban ada pada badan hukumnya

–pemegang saham bertanggung jawab hanya sebatas modal yang dimasukkan


CORPORATE LAW

ASAS PT

piercing the corporate veil : penerobosan tanggung jawab sebagai ciri badan hukum.

ultra vires : tidak dapat melakukan kegiatan diluar kekuasaan perseroan.

corporate ratification : dapat menerima tindakan sekaligus tanggung jawab ambil alih dari yang dilakukan organ lain.

corporate opportuniti : kepentingan perseroan jauh lebih tinggi dibanding kepentingan pribadi.

derivative action : gugatan yang dilakukan oleh pemegang saham atas nama perseroan apabila timbul permasalahan dan terakhir, perlindungan saham minoritas.


MODAL

Modal Dasar (authorized capital) : Jumlah keseluruhan saham yang dapat dikeluarkan PT dan disebutkan dalam Anggaran Dasar PT

Modal Ditempatkan (issued capital) : Modal yang dikeluarkan oleh PT pada saat didirikan, paling sedikit 25% dari modal dasar

Modal Disetor (paid up capital) : Saham yang sudah disetorkan atau dibayar secara menyeluruh kepada PT


ORGAN PT

Rapat Umum Pemegang Saham : Mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting berkaitan modal PT

Direksi : Berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar

Dewan Komisaris : Bertugas melakukan pengawasan secara umum khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada Direksi

PEMBUBARAN

•sesuai dengan keputusan RUPS

•sesuai jangka waktu

•sesuai penetapan pengadilan

•dinyatakan pailit

Cari

9 Keuntungan dan Manfaat dalam Mendirikan PT


Pertanggungjawaban perseroan terbatas sebagai badan usaha berbadan hukum berdasarkan karakteristiknya di dalam hukum perusahaan:

1)     Piercing the corporate Veil: tanggung jawab pemilik saham tidak terbatas pada modal yang disetorkan, apabila memenuhi situasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, yaitu:

a)     persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b)     pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c)     pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d)     pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

2)     Ultra Vires, Jika direksi atau komisaris melakukan tindakan untuk keuntungan perseroan, maka merupakan tanggung jawab perseroan, namun apabila direksi atau komisaris melakukan tindakan yang merugikan perseroan, maka tanggung jawab berada pada pribadi direksi atau komisaris yang melakukannya.

3)     Corporate Ratification: perseroan dapat menerima tindakan yang dilakukan organ lain dalam perseroan, sekaligus mengambil tanggung jawab dari organ lain tersebut.


Sebagai pemegang saham suatu perusahaan yang terbentuk PT. pemilik saham memiliki hak. Berikut ini yang bukan sebagai hak dari pemilik saham sebuah PT adalah menyetorkan modal yang telah disanggupi (modal ditempatkan merupakan bentuk kewajiban dari pemegang saham) 

Status badan hukum perseroan akan berakhir pada saat ditetapkan dalam RUPS


RESTRUKTURISASI

Upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan (Pasal 1 Angka 11 UU No.19/2003).

menyehatkan BUMN agar efisien, transparan dan profesional 

–meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan

–memberi manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara

–menghasilkan produk kompetitif bagi konsumen



MERGER

Perbuatan hukum  yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.


AKUISISI

•Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut

•Pengambilalihan saham dan berakhirnya pengendalian saham yang diambil alih merupakan unsur penting.

Macam-macam bentuk akuisisi : Akuisisi horizontal, vertikal, konsentrik pemasaran, konsentrik teknologi, konglomerat dan internal

Horizontal : akuisisi dua perusahaan sejenis dengan maksud memperoleh economic scale atau kedudukan monopolistik.

Vertikal : akuisisi dua perusahaan memiliki keterkaitan misalnya antara produsen dan pengolah bahan baku.

Konsentrik pemasaran : akuisisi dua perusahaan jika ingin memanfaatkan saluran distribusi yang sama

Konsentrik teknologi : akuisisi dua perusahaan ingin menggunakan teknologi yang sama.

Konglomerat : akuisisi berbagai perusahaan untuk diversifikasi resiko.

Internal : akuisisi antar perusahaan yang masih saling terkait (satu group).


KONSOLIDASI (PELEBURAN)

•Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Unsur penting : adanya perbuatan hukum, adanya perseroan baru dan peralihan aktiva dan pasiva merupakan serta berakhir status hukum perseroan karena meleburkan diri


SPIN OFF

Pemisahan atau spin off : perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroran beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.

1.Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.

2.Pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada.


umkm


USAHA MIKRO :

USAHA PRODUKTIF MILIK ORANG PERORANGAN DAN ATAU BADAN PERORANGAN YANG MEMENUHI KRITERIA USAHA MIKRO

USAHA KECIL

USAHA EKONOMI PRODUKTIF YANG BERDIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG BUKAN MERUPAKAN ANAK PERUSAHAAN ATAU BUKAN CABANG PERUSAHAAN YANG DIMILIKI DIKUASAI ATAU MENJADI BAGIAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DARI USAHA

USAHA MENENGAH

USAHA EKONOMI YANG BERDIRI SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG BUKAN MERUPAKAN ANAK PERUSAHAAN ATAU BUKAN CABANG PERUSAHAAN YANG DIMILIKI DIKUASAI ATAU MENJADI BAGIAN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN USAHA KECIL ATAU BESAR DENGAN JUMLAH KEKAYAAN BERSIH ATAU HASIL PENJUALAN TAHUNAN

KARAKTERISTIK UMKM

•Jumlah perusahaan yang sangat banyak.

•Kegiatan padat karya.

•Penggunaan teknologi sederhana tepat guna.

•Mampu bersaing dan tumbuh pesat.

•Sebagai alat mobilisasi perekonomian daerah.

•Modal berasal dari dana pribadi.

•Pasar tujuan sesama masyarakat.

•Fleksibilitas dan dinamis.

USAHA MIKRO

memiliki kekayaan paling banyak 50 juta dan hasil penjualan paling banyak 300 juta.

USAHA KECIL

memiliki kekayaan lima puluh juta hingga paling banyak 500 juta dan hasil penjualan 300 hingga paling banyak 2.5 milyar

USAHA MENENGAH

memiliki kekayaan lima ratus juta hingga paling banyak 10 milyar dan hasil penjualan 2.5 milyar hingga paling banyak Rp50 Milyar


PT Perorangan:



Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung disebut Perusahaan Perseroan 

Hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama merupakan disebut teori badan hukum Teori propriete collective 

Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan AD adalah DEWAN KOMISARIS

Pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu disebut PENGURUS FILIAL

Modal perseroan yang minimal disetor sebesar Rp. 20.000.000 adalah modal Modal Dasar 

Modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan, adalah modal Modal yang Ditempatkan 

Perubahan kepentingan pengendalian suatu perseroan disebut dengan TAKE OVER

Yang dimaksud dengan merger vertikal dalah Suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya 

Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya 

Pemegang saham, pemilik satu atau lebih saham dalam suatu perseroan di sebut Share holder 

Jenis-jenis persekutuan komanditer adalah Persekutuan komanditer dengan saham, komanditer terang-terangan dan komanditer diam-diam 

Perbuatan hukum yang dilakukan perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 perseroan atau lebih aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 perseroan atau lebih adalah SPIN OFF

Penggabungan dari dua PT atau lebih dengan cara mendirikan suatu PT baru disebut dengan KONSOLIDASI

Sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh dua orang atau juga lebih supaya dapat mencapai tujuan ataupun target yang sebelumnya sudah direncanakan dan juga disepakati secara bersama disebut dengan KERJA SAMA

Berikut ini yang bukan sebagai bentuk dari kewenangan dari RUPS adalah Mengubah laporan keuangan 

Bentuk penggabungan beberapa perusahaan sejenis berdasarkan perjanjian tertentu antar mereka disebut KARTEL

yang tidak termasuk pada kelebihan BUMN Sebagai sumber pendapatan negara 

Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota disebut dengan YAYASAN

Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, yaitu tujuan dari PERUM

Penerapan corporate governance yang baik akan memberikan manfaat pada perusahaan antara lain Peningkatan kepuasan pelanggan, memperoleh kepercayaan pada investor dan meminimalkan potensi benturan 

Tujuan dari corporate governance adalah Hubungan antara pemegang saham, direksi dan dewan komisaris harmonis 

Undang-Undang yang mengatur tentang usaha kecil,mikro dan menengah adalah UU No. 20 Tahun 2008 

Dalam modal koperasi ada modal ekuiti, modal ekuiti berasal dari Simpanan pokok, wajib, dana cadangan dan zakat 

Badan usaha yang didirikan untuk mensejahterakan para anggotanya adalah KOPERASI

UMKM di Indonesia menganut beberapa asas-asas yang telah di atur dalam Pasal 2 UU UMKM, asas-asas tersebut antara lain adalah Asas kemandirian, asas kekeluargaan dan asas berkelanjutan 

Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang – barang sehari – hari atau bisa berbentuk barang lainnya merupakan koperasi Pemakaian (Konsumsi) 

Asas pemberdayaan UMKM yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional disebut ASAS KESEIMBANGAN

Asas pemberdayaan UMKM yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional disebut YAYASAN

Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian yang berlaku disebut Kewajaran (fairness) 

Monopoli yang lahir dan dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan usaha yang sehat disebut juga Monopoly by Nature 

Menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa adalah Monopsoni 

Kegiatan persengkongkolan yang dilarang yaitu Persengkongkolan yang berkaitan dengan upaya menghambat produksi 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki tugas dan tanggung jawab, yang bukan termasuk dari tugas KPPU berikut ini adalah Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat 

Suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau illegal disebut juga sebagai Perse ilegal 

UU Antimonopoli mengatur beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha yaitu  Oligopoli, penetapan harga dan pemboikotan 

Kegiatan (konspirasi) yang bukan termasuk dalam rangka memenangkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat, antara dalam bentuk Persekongkolan untuk menaikan profit 

Tujuan dari UU Antimonopoli adalah Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Dalam menjalankan fungsinya mengawasi pelaksanaan UU Antimopoli, KPPU bertugas antara lain Memberikan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan sehingga menimbulkan praktek monopoli 


Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah........ pendapat dari: Sudikno Mertokusumo

Hukum adalah himpunan peraturan yang hidup dan bersifat memaksa... pendapat dari Surojo Wignyodipuro

Hukum adalah seperangkat kaidah dan asas... pendapat dari Mochtar Kusumaatmaja

Kata perusahaan muncul dalam... Pasal 6 KUH Dagang

Keseluruhan perbuatan yang dilakukan tak terputus, ternag-terangan untuk mencari laba... ada dalam Memorie van Toelichting (MvT)

Pengertian perusahaan juga ada dalam... UU No 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Sumber hukum perusahaan adalah: KUHPerdata, KUHDagang, UU PT, UU BUMN, UU UMKM, UU Yayasan, UU Koperasi, UU larangan monopoli

landasan hukum pembangunan ekonomi indonesia tercantum pada.. Pasal 33 UUD 1945

asas kekeluargaan tercantum pada ayat.... 1

cabang produksi tercantum pada ayat... 2

Bumi, ari tercantum pada ayat...3

perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi ada pada ayat... 4

perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diatur dalam.... Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 

Badan usaha bukan badan hukum contohnya... persekutuan perdata (maatschap), firma, cv

persekutuan perdata di atur dalam... pasal 1618 sd 1652 KUHPerdata

persekutuan adalah perjanjian di mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri... diatur dalam pasal 1618 KUHPerdata

persekutuan mulai berlaku sejak saat persetujuan.... diatur dlam pasal 1624 KUHPerdata

cara berdirinya persekutuan antara lain ditetapkan tanggal tertentu oleh para sekutu, atau terjadi kesepakatan... dalam pasal... 1624

pasal 1633 mengatur apa? untung rugi sesuai imbreng masing-masing sekutu

pasal 1634 mengatur apa? keuntungan bagi rata, rugi boleh seorang

tanggung jawab kepada pihak ketiga diatur dimana? pasal 1642 sd 1645 KUHPerdata

Persekutuan firma diatur di mana? pasal 16-18, dan 22-35 KUH Dagang

merupakan persekutuan perdata, menjalankan perusahaan, nama bersama, setiap sekutu adalah pengurus, tanggung jawab renteng, adalah unsur persekutuan... firma

firma adalah persekutuan perdata dengan beberapa tambahan, merupakan lex spesialis dari ... pasal 1 KUHDagang

tanggung jawab renteng merupakan ketentuan: pasal 18 KUHDagang

persekutuan komanditer diatur dalam.... pasal 19-21 KUHDagang

merupakan persekutuan firma, sekutu komanditer, sekutu komplementer/aktif merupakan unsur... persekutuan komanditer  

imbreng, memberi nama perusahaan, mengurus, tanggung jawab samapi pribadi, merupakan sekutu.... komplementer

Badan hukum semata buatan negara, menurut teori Fictie dari Savigny

kekayaan bukan milik seseorang dan terikat tujuan tertentu merupakan badan hukum, menurut Teori Harta Kekayaan (Doel Vermogens) dari... Brinz

Badan hukum bukan sesuatu yang abstrak dan bukan kekayaan tak bersubjek, tetapi riil, menurut Teori organ dari... Gierke

Hak kewajiban badan hukum adalah hak kewajiban anggota, menurut... teori propriete collective dari... Planiol dan Molengraaf

Badan hukum nyata dan kongkret walau tidak dapat diraba, bukan hayalan tetapi kenyataan yuridis menurut teori yuridis dari ... Mejers

badan hukum mempunyai syarat... materiil dan formil

adanya harta terpisah, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, organisasi teratur merupakan syarat.. meteriil

pendirian PT minimal 2 orang, dicatatkan notaris, disahkan di kemenkumham merupaksan syarat.... formal

tanggung jawab badan hukum sebatas badan hukum atau sampai harta pribadi ada dalam pasal... 1654,1655,1656 KUHPerdata

Direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan ada dalam UU No 40 tahun 2007 pasal... 92

Direksi bertanggung jawab penuh  secara pribadi atas kerugian perseroan bila bersalah, ada dalam pasal 97

wajib daftar perusahaan diatur dalam... UU No 3 tahun 1982

PT awalnya diatur dalam... pasal 36-56 KUHDagang

UU No 40 tahun 2007 prinsip koperasi corporate ratification, fiduciary duty, corporate opportunity, bussines judgement, self dealing, ultra vires, piercing the corporate veil merupakan prinsip korporasi dari sistem hukum.. common law

merupakan badan hukum, persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, modal terbagi atas saham, merupakan unsur.. PT

menembus cadar badan hukum, misalnya tanggung jawab pemilik saham tidak sebatas modal, merupakan prinsip... piercing the corporate veil

piercing the corporate veil tercantum dalam pasal... 3 (2) UU PT

perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar kekuasaan perseroan,  merupakan doktrin... ultra Vires

setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi , ada dalam pasal 97 dan 114 UU PT

Perusahaan dapat menerima tindakan organ lain dlaam perusahaan, merupakan doktrin... Corporate Ratification

corporate ratification diatur dalam pasal... 13 dan 14 UU PT

pemberian tugas berdasarkan kepercayaaan, merupakan asas........ Fiduciary duty

Direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan, menurut pasal ...... 92 ayat (1) UU PT

Organ perseroan mengutamakan kepentingan perseroan daripada kepentingan pribadi, menurut doktrin Corporate Opportunity

direksi tidak dapat mewakili perusahaan bila terdapat berperkara perusahaan dengan direksi tersebut, dan bila terdapat benturan kepentingan, menurut ... pasal 99 (1) UU PT

Gugatan pemegang saham atas nama perseroan dinamakan derivative action

pemilik saham minimal 1/10 mewakili perusahaan, menggugat direksi berdasarkan pasal... 97 (6)

perlindungan terhadap pemegang saham diatur dalam.... pasal 61, 62, dan 97(6)

akta pendirian PT umumnya memuat identitas pendiri, identitas direksi dan notaris, nama pemegang saham dan jumlah saham, serta.... anggaran dasar perseroan

pengesahan diberikan oleh .....Menhumkam

Jumlah modal tertentu yang dicantumkan dalam akta:..............modal dasar

Modal dasar perseroan paling sedikit Rp50 juta menurut.... pasal 32 ayat (1) UU PT

Modal yang telah disanggupi para pendiri adalah modal... ditempatkan

modal yang benar-benar telah disetor adalah modal.. disetor

Modal yang ditempatkan dan disetor penuh minimal adalah.. 25% dari modal dasar... menurut pasal.. 33

modal saham dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain sesuai pasal.. 34

hak tagih digunakan untuk kompensasi penyetoran atas harga saham menurut pasal.. 35

dilarang memiliki saham perseroan sendiri atau melalui perusahaan lain sesuai pasal ... 36

pembelian saham kembali oleh perseroan sesuai pasal... 37

yang tidak dimiliki saham oleh perseroan adalah.. hak suara, perhitungan kuorum, dan dividen

organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi/komisaris adalah... RUPS

RUPS dilakukan sesuai ketentuan... Pasal 1 angka 4 jo Pasal 75 UU PT

RUPS, Direksi, Komisaris merupaka organ perseroan sesuai UU PT pasal... 1 angka 2

sesuai pasal 78 RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan.. RUPS lainnya

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh, sesuai UU PT pasal... 1 angka 5

pengurusan dilakukan direksi dengan itikad baik, sesuai UU PT pasal... 97 ayat (2)

sesuai pasal 93 yang tidak dapat dijadikan direksi adalah bila dalam 5 tahun sebelum diangkat pernah dinyatakan pailit, pernah menjadi direksi dinyatakan bersalah menyebabkan pailit, dan....dihukum karena tindak pidana merugikan keuangan negara

pasal 97 ayat (5) direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban bila: bukan karena kesalahan/kelalaian, pengurusan dengan itikad baik, tidak punya benturan kepentingan, dan.....telah mengambil tindakan mencegah kerugian yang timbul

komisaris adalah organ pengawasan sesuai.. pasal 1 angka 6  dan pasal 108 UUPT

siapa yang menjadi komisaris, sesuai pasal... 110

komisaris independen dan komisaris utusan sesuai pasal...120

perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai pasal...74

sesuai pasal 142 UU PT pembubaran perseroan terjadi karena RUPS, jangka waktu berdiri, penetapan pengadilan, dicabutnya kepailitan, dan... keadaan mengharuskan likuidasi

BUMN sesuai dengan ... UU 19 tahun 2003

Badan usaha yang seluruh atau sebagian modal dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan merupakan definisi.. BUMN

sesuai pasal 2 ayat (1) BUMN bertujuan: sumbangan perekonomian, mengejar keuntungan, kemanfaatan umum, perintis kegiatan usaha dan.. aktif memberikan bimbingan kepada ekonomi lemah, koperasi, masyarakat

BUMN sesuai dengan UUD 1945 pasal.... 33 ayat (2) dan (3)

BUMN terdiri atas perseroan dan... perum

BUMN Persero adalah saham paling sedikit 51% dimiliki negara dengan tujuan untuk mencari keuntungan sesuai UU BUMN pasal.. 1 angka 2

Dasar hukum BUMN adalah UU No 19 tahun 2003 dan... UU No 40 tahun 2007 tentang PT

mempunyai kekayaan, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, dan organ teratur merupakan syarat badan hukum secara... materiil

syarat formil badan hukum adalah akta notaris, disahkan Kemnkumham, didaftarkan pada kanwil perdagangan, dan....diumumkan pada tambahan Berita Negara

pasal 1 angka 2 UUPT menyebutkan organ perseroan adalah RUPS, direksi dan.... komisaris

Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham dimiliki negara, sesuai pasal .... 14 ayat (1) UUBUMN

BUMN yang seluruh modal milik negara, tak terbagi atas saham, untuk kemanfaatan umum, sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan merupakan definisi.... Perum

kewajiban pelayanan umum/ public service obligation perwujudan dari... pasal 33 UUD 1945

BUMN dalam memenuhi hajat hidup orang banyak berpedoman pada UUD 1945 pasal..  33 ayat (2) dan (3)

walaupun bertujuan mengejar keuntungan, BUMN mendapat penugasan khusus dari pemerintah sesuai dengan UU BUMN pasal... 66

sesuai pasal 72 UU BUMN untuk menyehatkan BUMN dilakukan.... restrukturisasi

sesuai pasal 73 UU BUMN restrukturisasi terdiri atas restrukturisasi sektoral dan restrukturisasi.... korporasi/perusahaan

Restrukturisasi korporasi meliputi peningkatan intensitas persaingan, penataan hubungan fungsional pemerintah-BUMN, dan... restrukturisasi internal

restrukturisasi internal mencakup keuangan, organisasi/manajemen, operasional, dan .... sistem dan prosedur

konsep privatisasi dikemukakan oleh... Jacques V Dinavo

 transfer hak kepemilikan dari publik ke sektor privat dikemukakan oleh... Bernardo Botoloti & Domenico

Privatisasi sebagai transfer aset dan jasa publik ke privat  dikemukakan oleh Steve Hanke

tujuan privatisasi dikemukakan oleh international organization  of supreme audit institution (INTOSAI) 

prinsip-prinsip privatisasi  adalah sesuai pasal.. 75 UU BUMN

Praktik good corporate governance  pada BUMN sesuai dengan Kepmen BUMN nomor 117  tahun 2002

sesuai pasal 78 BUMN privatisasi dilaksanakan dengan cara penjualan saham kepada pasar modal, investor, dan... manajemen/karyawan

metode dalam pelaksanaan privatisasi menurut indra bastian adalah penawaran umum/public offering, penempatan langsung/direct placement, management buy-out, likuidasi, privatisasi lelang, dana perwalian, penjualan aset, dan..... konsesi, sewa guna usaha.

privatisasi negara berbeda tergantung motivasinya, menurut... asha gupta

kewenangan diskresi yang lebih luas terhadap perusahaan yang diprivatisasi .... golden share

upaya penyehatan BUMN sesuai pasal 1 angka 11 UU BUMN adalah.. restrukturisasi

restrukturisasi agar BUMN efisien sesuai pasal... 72 ayat (1) UU BUMN

Pasal 72 ayat (2) tentang.. tujuan restrukturisasi

Bentuk restrukturisasi dikemukakan oleh... Fred J Weston

macam-macam restrukturisasi antara lain merger, yang terdiri atas penggabungan perusahaan, saham, dan.. yuridis

penggabungan dalam akuisisi dikemukakan... Friedman

akuisis terdiri: akuisisi horizontal/perusahaan sejenis, vertikal/proses produksi perdagangan terkait, konsentrik pemasaran, konsentrik teknologi, tipe konglomerat, dan ... internal

akuisisi terdapat dalam UU PT pasal... 125

restrukturisasi dalam bentuk peleburan/konsolidasi diatur dalam pasal 1 angka 10 UU PT

ciri-ciri peleburan adalah perbuatan hukum, mendirikan perseroan baru, peralihan aktiva dan passiva, dan...status badan hukum berakhir

Restrukturisasi dalam spin off tercantum dalam pasal 1 angka.. 12 uu BUMN

buy back diatur dalam pasal... 37 UU PT

Perusahaan kelompok/grup/konsern dikemukakan Joseph Krallinger

Grup usaha vertikal bergerak pada... satu jenis industri dari hulu ke hilir

grup usaha horisontal adalah.. tidak ada kaitan satu dengan lain

grup usaha kombinasi...banyak bidang usaha dari hulu ke hilir

holding compay dibedakan atas: keterlibatan dalam usaha bisnis, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan.. keterlibatan equity

5 aspek corporate governance adalah perlindungan hak-hak pemegang saham, perlakuan sama seluruh pemegang saham, peranan stakeholders, keterbukaan dan transparansi, dan... akuntabilitas direksi dan komisaris

prinsip-prinsip tata kelola perusahaan antara lain: kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan.... responsibilitas.  

undang-undang pasar modal yaitu.. UU 8 tahun 1995

Badan hukum orisinal, misalnya.... NKRI

Badan hukum non orisinal, yaitu... perkumpulan sesuai 1653 KUHPerdata

Perkumpulan dalam arti luas.. dalam hukum dagang

Perkumpulan dalam arti sempit... bukan lingkungan hukum dagang

yang tidak berbadan hukum: perkumpulan perdata, firma, dan ... persekutuan komanditer

yang berbadan hukum: PT, koperasi, dan... perkumpulan saling menanggung

undang-undang koperasi nomor....25 tahun 1992

pelaksanaan usaha simpan pinjam sesuai.. PP 9 tahun 1995

syarat sahnya perjanjian sesuai pasal... 1320 KUHPerdata

menurut KUHPerdata 1233 bahwa perikatan dilahirkan baik karena adanya persetujuan maupun.. undang-undang

pembubaran koperasi diatur dalam UU no 25 tahun 1992 pasal... 46-50

usaha mikro aset maksimal 50 juta dan omset... 300 juta

usaha kecil aset 50-500 juta dan omset... 300-2.500 juta

usaha menengah aset lebih dari 500-10 milyar, dan omset 2.500-50 milyar

4 kriteria entrepreneurship umkam: livelihood, micro, small dynamic, dan.. fast moving enterprises

umkm diatur dalam UU no ... 20 tahun 2008

kebijakan umkm dikemukakan oleh..eugene dan morce

uu yayasan nomor... 16 tahun 2001 jo UU no 28 tahun 2004

yayasan sebagai badan hukum  tahun... 1882 oleh  hoge raad dan hoode gerech (indonesia) 1889

syarat material yayasan: pemisahan kekayaan, suatu tujuan, dan... organisasi

pengurus yayasan memegang prinsip: fiduciary duty/kepercayaan, dan duty of skill and care/patut dan wajar, serta... statutory duty/kekuasaan dan wewenang

yayasan asing diatur pada.. pasal 69 diatur dengan... PP

Hukum persaingan usaha adalah.. mengatur bagaimana persaingan dilakukan