OVERSEAS TRAVEL BAN
(PREVENTION OF CROSS BORDERÂ ESCAPE)
Dasar Hukum:
UU Nomor 19 tahun 1997 std UU Nomor 19 tahun 2000
PP 137 Tahun 2000
PMK 61 tahun 2023
Pasal 55 PMK 61 Tahun 2023
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
a. mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah); dan
b. diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
(2) Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/ atau
b. menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.
Pasal 56
(1) Pejabat mengajukan permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Menteri.
(2) Atas permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.
(3) Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan Pencegahan;
b. alasan untuk melakukan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(4) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Permintaan Pencegahan sampai dengan penerbitan keputusan Menteri dilakukan secara:
a. elektronik; atau
b. tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan padajaringan termasuk gangguan pada sistem dan/ atau keadaan luar biasa lainnya.
Pasal 57
(1) Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
Pasal 58
(1) Dalam keadaan yang mendesak Direktur Jenderal Pajak dapat meminta secara langsung disertai surat permintaan Pencegahan kepada pejabat 1m1grasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda-tanda Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri.
(3) Menteri wajib menyampaikan keputusan Menteri mengenai Pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
(4) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
Pasal 59
Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 ayat (3) ke alamat domisili Penanggung Pajak, keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
Pasal 60
(1) Pejabat dapat mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan kepada Menteri dengan ketentuan:
a. jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) akan berakhir;
b. Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan; dan
c. diragukan iktikad baiknya.
(2) Berdasarkan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan.
(3) Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan perpanjangan jangka waktu Pencegahan;
b. alasan untuk melakukan perpanjanganjangka waktu Pencegahan; dan
c. jangka waktu perpanjangan Pencegahan.
(4) Jangka waktu perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 61
(1) Menteri menyampaikan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu Pencegahan berakhir; dan
b. Penanggung Pajak, keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
Pasal 62
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis; atau
b. dicabut berdasarkan keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Penanggung Pajak membayar lunas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
b. Penanggung Pajak menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
c. terdapat putusan pengadilan pajak;
d. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
e. untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
f. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
g. Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
a. milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan
b. tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu.
(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 pada ayat (2), Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri.
(2) Atas permintaan pencabutan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengena1 pencabutan Pencegahan.
(3) Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan paling sedikit memuat:
a. keputusan Menteri mengenai Pencegahan atau keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan yang menjadi dasar dilakukan
Pencegahan;
b. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencabutan Pencegahan; dan
c. alasan untuk melakukan pencabutan Pencegahan.
(4) Menteri menyanipaikan Keputusan Menteri mengena1 pencabutan Pencegahan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan; dan
b. Penanggung Pajak yang dikenai Pencegahan, paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
(5) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.