BUSSINES VALUATION

Penilaian untuk menentukan nilai bisnis dilakukan atas:

a. entitas bisnis;

b. penyertaan dalam perusahaan;

c. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan

d. kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.

Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a. penyiapan bahan Penilaian;

b. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;

c. analisis data objek dan data pendukung Penilaian;

d. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan o bjek Penilaian; dan

e. penyusunan Laporan Penilaian.

Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:

a. data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi;

b. data sektor industri, yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang seJen1s, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/ atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis; dan/ atau

c. data objek Penilaian, yang dapat berupa:

laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan, proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset perusahaan, informasi keuangan prospektif, data pendirian dan perubahan kepemilikan perusahaan, data transaksi pengalihan saham dan/ atau aksi korporasi, dan/ atau bukti kepemilikan instrumen keuangan.

Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Penilai dapat:

a. melihat dan/ atau meminjam buku, catatan, dan/ atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk mengakses dan/ atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis terkait objek Penilaian dari Wajib Pajak atau pihak lain;

c. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai tujuan Penilaian; dan

d. meminta bantuan Wajib Pajak atau kuasanya untuk menyediakan tenaga pendamping dalam peninjauan lapangan.

(2) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (5), Penilai harus:

a. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;

b. memperlihatkan tanda pengenal pegawai kepada Wajib Pajak atau kuasanya;

c. memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;

d. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan kepada Wajib Pajak atau kuasanya apabila susunan tim Penilai mengalami perubahan;

e. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak atau kuasanya; dan

f. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberikan kepadanya oleh Wajib Pajak atau kuasanya dalam rangka Penilaian.

(3) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau k:uasanya harus:

a. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buk:u, catatan, dan/ atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk memberikan izin kepada tim Penilai untuk mengakses dan/ atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

b. memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis terkait objek Penilaian;

c. memberikan kesempatan kepada tim Penilai untuk melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi,  pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan data, keterangan, dan/ atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai dengan tujuan Penilaian; dan

d. memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.


Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi:

a. pendekatan pasar;

b. pendekatan pendapatan; dan

c. pendekatan aset.

Pendekatan pasar merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis, serta telah tersedia data transaksi atau penawaran.

Pendekatan pasar untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang

terdiri atas:

a. metode pembanding data pasar;

b. metode pembanding perusahaan masuk bursa efek;

c. metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi; dan

d. metode transaksi sebelumnya.

Objek lain yang sebanding dan sejenis dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan memiliki:

a. kegiatan usaha, industri, produk, dan/ atau risiko usaha yang sejenis;

b. karakteristik pertumbuhan penjualan dan pendapatan, dan/ atau struktur permodalan yang sebanding;

c. kinerja keuangan historis yang sebanding;

d. ukuran perusahaan yang sebanding; dan/atau

e. pangsa pasar yang sebanding

Pendekatan pendapatan merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto.

Pendekatan pendapatan  untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:

a. metode diskonto arus kas; dan

b. metode kapitalisasi pendapatan

Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisaan, atau metode pengganda pendapatan kotor digunakan dalam hal:

a. tidak terdapat objek yang sebanding dan sejenis;

b. tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian ; dan

c. objek Penilaian menghasilkan pendapatan atau peruntukan komersial.

Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas , digunakan dalam hal:

a. revaluasi aset; dan

b. tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian .

Pendekatan aset merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian.

Pendekatan aset untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:

a. metode penyesuaian aset bersih; dan

b. metode kelebihan pendapatan.