VALUATION

AUDITING

FOLLOW THE MONEY

VALUATION

FOLLOW THE GOODS


STANDAR PENILAIAN INDONESIA

KODE ETIK PENILAIAN INDONESIA

PMK 79  Tahun 2023

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan: 

a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan 

b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. 

Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa: 

a. masa pajak; 

b. bagian tahun pajak; atau 

c. tahun pajak. 

Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: 

a. Penilaian Kantor; atau 

b. Penilaian Lapangan. 

Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan. 

Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan. 

Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi: 

a. tanah dan/ atau perairan; 

b. bangunan; 

c. mesin dan/ atau peralatan termasuk instalasinya; 

d. alat transportasi, alat berat, atau kendaraan; 

e. peralatan dan perlengkapan bangunan; 

f. perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, serta alat laboratorium dan utilitas; 

g. alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi; 

h. barang seni dan perhiasan; dan 

i. aset biologis. 

Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: 

a. harta tidak berwujud terkait pemasaran; 

b. harta tidak berwujud terkait pelanggan; 

c. harta tidak berwujud terkait seni; 

d. harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan; 

e. harta tidak berwujud terkait teknologi; 

f. harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan pengembangan;dan 

g. muhibah (goodwilij. 

(7) Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: 

a. entitas bisnis; 

b. penyertaan dalam perusahaan; 

c. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan 

d. kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan. 


Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a. penyiapan bahan Penilaian; 

b. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian; 

c. analisis data objek dan data pendukung Penilaian; 

d. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian; dan 

e. penyusunan Laporan Penilaian. 

Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. pendekatan pasar; 

b. pendekatan pendapatan; dan 

c. pendekatan biaya. 

Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. pendekatan pasar; 

b. pendekatan pendapatan; dan 

c. pendekatan aset. 


Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto. 

(2) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud menggunakan metode yang terdiri atas: 

a. metode diskonto arus kas; 

b. metode kapitalisasi pendapatan; 

c. metode penyisaan; dan 

d. metode pengganda pendapatan kotor. 

(3) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas: 

a. metode diskonto arus kas; dan 

b. metode kelebihan pendapatan. 

(4) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas: 

a. metode diskonto arus kas; dan 

b. metode kapitalisasi pendapatan. 


NILAI PASAR

NILAI WAJAR