ASSET VALUATION

PMK 79 Tahun 2023 

Penilaian untuk Menentukan Nilai Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud

Pasal 4

Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa:

a. masa pajak;

b. bagian tahun pajak; atau

c. tahun pajak.

Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

a. Penilaian Kantor; atau

b. Penilaian Lapangan.

Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti  permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.

Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.

Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:

a. tanah dan/ atau perairan;

b. bangunan;

c. mesin dan/ atau peralatan termasuk instalasinya;

d. alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;

e. peralatan dan perlengkapan bangunan;

f. perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan,

serta alat laboratorium dan utilitas;

g. alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;

h. barang seni dan perhiasan; dan

i. aset biologis.

Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:

a. harta tidak berwujud terkait pemasaran;

b. harta tidak berwujud terkait pelanggan;

c. harta tidak berwujud terkait seni;

d. harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;

e. harta tidak berwujud terkait teknologi;

f. harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan pengembangan;dan

g. muhibah (goodwill.

Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:

a. nilai imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta berwujud dan harta tidak berwujud;

b. penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/ atau

bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

d. nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

e. nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu

jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

f. dasar pengalihan harta yaitu nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

g. harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

h. harga perolehan atau nilai sisa buku harta tak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 lA Undang-Undang Pajak Penghasilan;

1. nilai untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang se bagai modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

J. harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

k. nilai wajar aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian  unsur biaya dengan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tajuan perpajakan;

1. harga pasar wajar untuk barang kena pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih

tersisa pada saat pembubaran perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal lA ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

m. harga jual atau penggantian yang dihitung berdasarkan harga pasar wajar dalam hal dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

n. nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan  untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;

o. harga pasar atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak 

sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;

p. harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

q. nilai barang yang disita sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan 

r. harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud meliputi pengumpulan:

a. data umum, yang terdiri atas data sosial, data

ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/ atau lingkungan;

b. data permintaan dan pe nawaran, yang terdiri atas data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan masyarakat, data transaksi objek pembanding, data penawaran, dan/ atau data industri terkait objek Penilaian; dan/ atau

c. data objek Penilaian, yang terdiri atas data status kepemilikan , data transaksi atau data harga perole han objek Penilaian, data penggunaan objek, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, data harga sewa, biaya operasional objek, kondisi fisik, dan/ atau spesifikasi objek. (3) Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:

a. data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi;

b. data sektor industri, yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang seJen1s, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/ atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis; dan/ atau

c. data objek Penilaian, yang dapat berupa:

1. data status kepemilikan, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya manusia, informasi keuangan prospektif, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud, laporan keuangan entitas objek Penilaian dan entitas objek pembanding, dan/atau rincian biaya langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian harta tidak berwujud;

Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Penilai dapat:

a. melihat dan/ atau meminjam buku, catatan, dan/ atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk mengakses dan/ atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis terkait objek Penilaian dari Wajib Pajak atau pihak lain;

c. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai tujuan Penilaian; dan

d. meminta bantuan Wajib Pajak atau kuasanya untuk menyediakan tenaga pendamping dalam peninjauan lapangan.

(2) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (5), Penilai harus:

a. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;

b. memperlihatkan tanda pengenal pegawai kepada Wajib Pajak atau kuasanya;

c. memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;

d. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan kepada Wajib Pajak atau kuasanya apabila susunan tim Penilai mengalami perubahan;

e. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak atau kuasanya; dan

f. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberikan kepadanya oleh Wajib Pajak atau kuasanya dalam rangka Penilaian.

(3) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau k:uasanya harus:

a. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buk:u, catatan, dan/ atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk memberikan izin kepada tim Penilai untuk mengakses dan/ atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

b. memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis terkait objek Penilaian;

c. memberikan kesempatan kepada tim Penilai untuk melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi,  pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan data, keterangan, dan/ atau bukti, mengenai objek Penilaian sesuai dengan tujuan Penilaian; dan

d. memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.