ROSCOE POUND

Beberapa buku utama karya Pound:

1. "An Introduction to the Philosophy of Law" (1954)

2. "The Spirit of the Common Law" (1921)

3. "Social Control Through Law" (1942)

4. "Jurisprudence" (1959)

5. "Law and Morals" (1924)

6. "The Task of Law" (1944)

Kesimpulan:

Karya-karya Roscoe Pound berfokus pada peran hukum sebagai alat rekayasa sosial dan kontrol sosial yang dinamis. Dalam semua bukunya, Pound menekankan pentingnya hukum untuk berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas, menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada di dalam masyarakat, dan menyesuaikan dengan perubahan sosial agar tetap relevan.


Roscoe Pound adalah seorang filsuf hukum Amerika yang terkenal dengan kontribusinya dalam teori sosiologi hukum dan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial. Pemikirannya sangat berpengaruh dalam pengembangan teori hukum di Amerika Serikat, terutama dalam bidang realisme hukum. Berikut adalah poin-poin utama pemikiran Roscoe Pound:

1. Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering)

2. Teori Kepentingan (Interest Theory)