MAPPI
Anggota Afiliasi (Affiliate Member)
Adalah perseorangan yang tertarik pada bidang penilaian dan belum memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-A.
Anggota Peserta (Associate Member)
Adalah perseorangan yang bekerja atau yang memiliki latar belakang di bidang penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-P. [Syarat-syarat Anggota MAPPI-P]
Anggota Terakreditasi (Acreditated Member)
Adalah perseorangan yang berprofesi dan bekerja di bidang penilaian atau bidang yang terkait langsung dengan kegiatan Penilaian dan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman serta memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya disebut MAPPI-T
Anggota Bersertifikat (Certified Member)
Adalah perseorangan yang berprofesi dan atau bekerja di bidang penilaian dan telah memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh MAPPI dan memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggota Bersertifikat akan diberi gelar sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Pengurus Pusat . Selanjutnya disebut MAPPI
PMK 228 tahun 2019 tentang Penilai Publik
Bidangjasa Penilaian meliputi: a. Penilaian Properti Sederhana; b. Penilaian Properti; c. Penilaian Bisnis; dan d. Penilaian Personal Properti. (2) Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian: a. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter perseg1 yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal; b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios; c. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios; d. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; e. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan; dan f. 1 (satu) unit gudang tunggal dengan luas tanah dan bangunan masing-masing paling luas 500 (lima ratus) meter persegi.
Bidang Jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian: a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah; b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ a tau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi; c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi; e. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan f. pertambangan.
Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian: a. entitas bisnis; b. penyertaan; c. surat berharga termasuk derivasinya; d. hak dan kewajiban perusahaan; e. hak kekayaan intelektual dan aset takberwujud; f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material; g. opini kewajaran; dan h. instrumen keuangan.
Bidang jasa Penilaian Personal Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Penilaian: a. pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan; b. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi; c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; dan d. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi.
Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi: a. konsultasi pengembangan properti; b. desain sistem informasi aset; c. manajemen properti; d. studi kelayakan usaha; e. jasa agen properti; f. pengawasan pembiayaan proyek; g. studi penentuan sisa umur ekonomi; studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan 1. studi optimalisasi aset. (6) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi: a. studi kelayakan usaha; b. penasihat keuangan korporasi; dan c. pengawasan pembiayaan proyek. (7) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, yaitu jasa agen properti.
Penilai Publik dalam memberikan Jasa Penilaian dan/ atau jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi 1zm Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 4). (2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang Jasa Penilaian Personal Properti dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6), dan Pasal 5 ayat (7); (3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Penilai Publik dengan klasifikasi bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana, Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (7), jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesum dengan peraturan perundang-undangan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang. (6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP. (7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerj a. Penilai Publik yang dalam memberikan Jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (10) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (6), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Untuk mendapatkan izin Penilai Publik, Penilai beregister mengajukan permohonan secara tertulis, kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Domisili di wilayah negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; b. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; c. lulus ujian sertifikasi Penilai sesuar dengan klasifikasi izin yang dimohonkan; d. menyerahkan bukti telah mengikuti PPL dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 (dua) tahun paling sedikit: 1. 20 (dua puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana a tau Penilaian Personal Properti; atau 2. 40 (empat puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; e. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai; f. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku; memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin paling sedikit: 1. 2 (dua) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian, untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; 2. 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi Penilaian Bisnis; atau 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 100 (seratus) Jam kerja terkait properti komersial, 100 (seratus) jam kerja terkait perkebunan, dan 100 (seratus) jam kerja terkait pabrik, untuk klasifikasi Penilaian Properti. h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 1. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan 1zm Penilai Publik; dan J. melengkapi formulir permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/ atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penilai Publik yang telah diterbitkan 1zmnya bebas memberikan jasa Penilaian dengan tetap berpegang pada KEPI dan SPI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa, wajib menyampaikan dokumen kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat sebagai berikut: bukti telah mengikuti PPL dalam 1 (satu) tahun terakhir se bagaimana dimaksud dalam Pasal 45; b. bukti Domisili terbaru; dan c. bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Penilai yang masih berlaku. (2) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk semen tara waktu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk semen tara waktu dapat mengajukan permohonan pemberian jasa kembali sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa. Pengajuan permohonan pemberian Jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. bukti telah mengikuti PPL yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir; b. bukti Domisili; c. bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Penilai yang berlaku;dan d. formulir permohonan yang dilengkapi sesua1 format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan terhadap pengajuan permohonan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa namun tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (7) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
KJPP dapat berbentuk badan usaha: a. perseorangan; b. persekutuan perdata; atau c. firma. (2) KJPP berbentuk perseorangan harus didirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin. (3) KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, yang masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan. (4) KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki klasifikasi bidang jasa: a. Penilaian Personal Properti, Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau b. Penilaian Properti Sederhana, jika seluruh Rekan yang merupakan Penilai Publik mempunyai klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana. Dalam hal KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, KJPP dimaksud harus didirikan paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh sekutu yang merupakan Penilai Publik. (6) Dalam hal Rekan KJPP mengundurkan diri dari KJPP atau meninggal dunia yang mengakibatkan tidak terpenuhinya komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a tau ayat (5), KJPP wajib memenuhi komposisi dimaksud paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri atau meninggalnya Rekan KJPP. (7) KJPP yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Penilai Publik; b. Domisili Pemimpin atau Pemimpin Rekan sama dengan Domisili KJPP; c. mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari: 1. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan 2. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin Penilai Publik pada KJPP. d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP; e. Pemimpin atau Pemimpin Rekan dan seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi; f. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran; g. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; h. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi: 1. jenis data; 2. sumber data; 3. tanggal perolehan data; dan 4. harga; 1. memiliki dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi Profesi Penilai dan menyatakan tanggal berlaku pada saat ditetapkannya izin KJPP; J. memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat: 1. pihak-pihak yang melakukan persekutuan; 2. nama dan Domisili KJPP; 3. bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma; 4. hak dan kewajiban para Rekan; 5. penunjukan salah satu Rekan sebagai Pemimpin Rekan; 6. kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan Penilaian jika Rekan yang Penilai Publik mengundurkan diri dari KJPP; 7. penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan 8. kesepakatan prosedur pengunduran diri Rekan dan pembubaran KJPP; k. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 1. KJPP berada di Domisili yang terbuka untuk pembukaan KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KJPP, Pemimpin Rekan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki lZln us aha KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma; b. Pemimpin Cabang merupakan Penilai Publik; c. d. e. -15- Domisili Pemimpin Cabang sam a dengan Domisili Cabang KJPP; memiliki persetujuan seluruh Rekan mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Cabang; mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari 1. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan 2. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register. f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang KJPP; g. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran. h. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; 1. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi: 1. jenis data; 2. sumber data; 3. tanggal perolehan data; dan 4. harga. J. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan k. Cabang KJPP berada di Domisili yang terbuka untuk pembukaan Cabang KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
( 1) Laporan Penilaian dan laporan Jasa lainnya wajib ditandatangani oleh Penilai Publik yang telah menandatangani perikatan dengan klien. (2) Laporan Penilaian wajib dibuat sesuai penugasan Penilaian yang tercantum perikatan dengan klien. dengan dalam (3) Dalam Laporan Penilaian wajib dicantumkan: a. nomor izin dan klasifikasi izin Penilai Publik; b. nomor dan tanggal Laporan Penilaian; dan c. nomor register Penilai yang terlibat dalam kegiatan Penilaian. (4) Nomor Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib dibuat secara berurutan oleh KJPP berdasarkan tanggal diterbitkannya laporan tersebut sesuai dengan format penomoran yang ditetapkan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (5) Jika dilakukan revisi terhadap Laporan Penilaian, Penilai Publik wajib: a. menyatakan dalam Laporan Penilaian rev1s1 bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan Penilaian sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggallaporan yang dibatalkan; b. menyatakan alasan dilakukan revisi c. membuat Kertas Kerja revisi; dan d. menggunakan nomor laporan yang berbeda dengan nomor laporan sebelumnya. (6) Laporan Penilaian dan laporan Jasa lainnya wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. (7) Jika Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya juga dibuat selain dalam Bahasa Indonesia, Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya dimaksud wajib memuat informasi yang sama dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. (9) KJPP atau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. ( 1 0) KJPP a tau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(1) KJPP wajib dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki Domisili sesuai dengan Domisili KJPP. (2) Cabang KJPP wajib dipimpin oleh Penilai Publik yang memiliki Domisili sesuai dengan Domisili Cabang KJPP. (3) KJPP wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan b. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin Penilai Publik pada KJPP. (4) Cabang KJPP wajib mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; dan b. 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara; yang 2 (dua) di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register. (5) KJPP dan Cabang KJPP wajib: a. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak; b. memiliki atau menyewa kantor yang terisolasi dari kegiatan lain; c. memperbaharui dan memelihara data dalam sistem pangkalan data Penilaian; d. menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai pekerjaan dan jam kerja setiap tenaga Penilai; dan e. memiliki dan menjalankan Sistem Pengendalian M utu bagi KJPP. (6) KJPP wajib menjadi anggota forum KJPP Asosiasi Profesi Penilai. (7) KJPP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (8) Cabang KJPP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
( 1) KJPP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat setiap terjadi perubahan sistem pengendalian mutu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya sistem pengendalian mutu yang baru, dengan melampirkan dokumen sistem pengendalian mutu yang telah diubah. (2) Sistem pengendalian mutu yang telah diubah wajib mencantumkan tanggal pemberlakuan yang baru. ( 3) KJPP yang melanggar keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(1) Setiap perubahan: a. nama KJPP; b. bentuk badan usaha KJPP; c. Domisili KJPP; atau d. Domisili Cabang KJPP; wajib mendapat izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris J enderal atas nama Menteri. (4) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan menyampaikan dokumen: a. keputusan pemberian izin pembukaan KJPP dan/ atau Cabang KJPP yang telah ditetapkan sebelumnya; b. fotokopi akta perubahan dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perubahan nama atau bentuk badan usaha KJPP; dan c. bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan untuk perubahan Domisili KJPP dan/ atau Cabang KJPP. (5) Dengan diberikannya izin yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), izin yang telah diterbitkan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (8) Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (9) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dipenuhi, permohonan izin tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan dimaksud pada ayat (4). se bagaimana (10) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat danjatau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Dalam hal perubahan nama KJPP, bentuk badan usaha KJPP, Domisili KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana, atau Domisili Cabang KJPP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
( 1) KJPP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat, yang terdiri atas: a. laporan bulanan; dan b. laporan tahunan (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a wajib disampaikan paling lam bat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, yang terdiri atas: a. data Laporan Penilaian dan laporan Jasa lainnya yang telah diterbitkan oleh KJPP dan Cabang KJPP; dan b. data pembanding dari masing-masing Laporan Penilaian. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya yang terdiri atas: a. laporan keuangan, yang sekurang-kurangnya meliputi: 1. laporan posisi keuangan; 2. laporan lab a rugi; dan 3. catatan atas laporan keuangan; b. laporan realisasi penggunaan dan alih pengetahuan tenaga ahli asing; dan c. laporan realisasi dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KJPPA. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan dengan benar dan lengkap melalui sistem daring (online) yang ditentukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (5) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/ atau pegawm untuk melakukan penelitian langsung terhadap KJPP berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (6) KJPP yang dalam menyampaikan laporan bulanan dan/ a tau tahunan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/ atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa: a. melakukan pengujian prosedur penilaian berdasarkan kertas kerja dan dokumen pendukung yang disampaikan Penilai Publik; b. tidak melakukan verifikasi objek Penilaian dan data pembanding yang digunakan dalam Penilaian; dan c. tidak melakukan penilaian kembali terhadap objek Penilaian atau menguJI keandalan nilai yang dihasilkan.
(1) Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan danjatau Pemimpin Cabang yang diperiksa. (2) Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/ atau Pemimpin Cabang yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan paling lambat pada saat pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan. (3) Pemeriksa melakukan pembahasan simp ulan sementara hasil pemeriksaan dengan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, danjatau Pemimpin Cabang yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/ a tau Pemimpin Cabang. (5) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/ atau Pemimpin Cabang tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/ a tau Pemimpin Cabang harus membuat surat pernyataan penolakan. (6) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan dan/ atau Pemimpin Cabang tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan surat pernyataan penolakan, Pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan.