TAX LAW STUDIES
Bismillahirrahmanirrahim, Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahman
Media berbagi insight khususnya terkait perpajakan dan hukum, dan sekilas terkait Human Resource Management.
Belajar menyerap ilmu dan penalaran, sesuai Taksonomi Bloom, untuk membaca/menghafal, memahami, menerapkan, menganalisis, membuat sintetis/antitesis, dan evaluasi/create, untuk lebih bijak, menuju Indonesia Lebih Baik.
PENGERTIAN UMUM
sebelum mengupas lebih jauh, alangkah baiknya kita merefresh sekilas tentang pengertian pajak, rambu-rambu mana yang sangat penting, maupun asas-asas hukum yang secara filosofi sering berkaitan dengan perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tax Ratio Indonesia
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut
PIDANA PERPAJAKAN
Pasal 39 KUP
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
***Daftar guna lapor lengkap, tolak lihat buku simpan setor ***
Pasal 23 UU PPSP
(1) Penanggung Pajak dilarang:
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan
Pasal 25 UU PPSP
(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalamayat(2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.
(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (Pasal 41 PPSP)
ASAS-ASAS HUKUM
FILOSOFI :
Salus Propuli Suprema Lex : Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi
lex dura set tament scripta: hukum memang kejam, tetapi itulah memang yang tertulis
summun ius, summa iniuria: keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi
teori utilitas: the greatest happiness for the greatest number
law as a tool of social engineering
noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht: masih juga sarjana mencari definisi hukum
ubi societas ibi ius: dimana ada masyarakat, di situ ada hukum
justitie est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi : keadilan adalah kemauan yg tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
ipso fakto: kebenaran dibenarkan dengan fakta
negara indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat)
lex posterior derogat legi priori: uu kemudian membatalkan uu terdahulu
lex superior derogat legi inferiori: uu yg lebih tinggi lebih mengikat drpd uu dibawah
leg specialis derogat legi generali
audi er alteram patern: para pihak harus didengar
actori cumbit probation: siapa mengendalikan wajib membuktikan dalil yg tak jelas
bis de e adem re ne sit action atau nebis in idem : tidak dapat disidangkan atas perkara yg sama
conigations poenam nemo patitur: tidak dihukum atas pikirannya
quit tacet consentire videtur diam berarti setuju
similia similibus: perkara sama diputus dengan hal sama
unus testis nullus testis: satu orang saksi bukanlah saksi
ut sementern faceris ita metes siapa menanam dia yg memetik
verba volant scripta manent : kata tak berbekas, yang ditulis abadi
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli
" lex ratio summa insita in natura, quae jubet ea, quae facienda sunt, prohibetquea contraria (hukum merupakan nalar tertinggi, melekat dalam alam, memerintahkan apa yang harus dilakukan dan melarang sebaliknya"
TADAT
The Tax administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) is designed to provide an objective assessment of the health of key components of a country’s system of tax administration. This framework is focused on the nine key performance outcome areas (POAs) that cover most tax administration functions, processes and institutions. The assessment of these performance outcome areas is based on 32 high-level indicatorsthat are each built on 1 to 5 dimensions that together add up to 55 measurement dimensions, making TADAT a comprehensive but administrable diagnostic tool. The TADAT assessments are particularly helpful in:
Identifying the relative strengths and weaknesses in tax administration systems, processes, and institutions.
Facilitating a shared view on the condition of the system of tax administration among all stakeholders (e.g., country authorities, international organizations, and technical assistance providers).
Setting the reform agenda, including reform objectives, priorities, initiatives, and implementation sequencing.
Facilitating management and coordination of external support for reforms, and achieving faster and more efficient implementation.
Monitoring and evaluating reform progress by way of subsequent repeat assessments.
There are 9 key performance outcome areas (POAs) covering most critical tax administration functions, processes and institutions. They are assessed on 32 high-level indicators, each built on 1 to 5 dimensions adding up to 55 measurement dimensions, making TADAT a comprehensive but administrable diagnostic tool.
TADAT focuses on the performance of the major national taxes: corporate income tax (CIT), personal income tax (PIT), value added tax (VAT) (or its indirect tax equivalent such as sales tax), excise duties, and Pay As You Earn (PAYE) amounts withheld by employers (which, strictly speaking, are remittances of PIT). Social security contributions (SSCs) may also be included in assessments where SSCs are a major source of government revenue and are collected by the tax administration, as is the case in many European countries.
Source: https://www.tadat.org/overview#overview